Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto-Kafe

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur kewajiban pembayaran royalti lagu di tempat-tempat umum yang bersifat komersial. Aturan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait lainnya.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, penggunaan musik di tempat-tempat seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, bahkan moda transportasi, dianggap sebagai bentuk pemanfaatan komersial. Oleh sebab itu, para pelaku usaha wajib membayar royalti atas penggunaan musik tersebut. Pembayaran ini harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang merupakan satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola royalti secara nasional.

Hermansyah menekankan bahwa royalti bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan hak ekonomi yang harus dipenuhi. Dengan membayar royalti secara benar, para pelaku usaha turut serta dalam menjaga keberlangsungan ekosistem musik di Indonesia. LMKN bekerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak cipta untuk menyalurkan royalti kepada pihak-pihak yang berhak.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan transparan. Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa, cukup melalui LMKN, dan pihaknya akan memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk penguatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari PP tersebut. Aturan ini memperluas cakupan penggunaan komersial lagu, menegaskan kewajiban promotor dan pemilik usaha untuk membayar royalti, serta mengamanatkan transparansi dalam distribusi royalti.

Dengan adanya aturan ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan bahwa penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan para kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Melalui sistem yang terpusat dan transparan ini, diharapkan para pencipta lagu dan musisi dapat menerima hak mereka secara adil, sementara pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa khawatir akan pelanggaran hak cipta. Dengan demikian, industri musik Indonesia dapat terus berkembang dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan