Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kinerja pengawasan internal. Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terungkap bahwa nilai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemkab Bekasi mengalami kemunduran signifikan.
Pada tahun 2024, skor APIP dalam kerangka Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) hanya mencapai angka 65. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di posisi 75. “Penilaian pada area Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam dua tahun terakhir, juga turut mengalami penurunan,” ujar Budi kepada awak media pada hari Senin (29/12/2025).
Kondisi ini sejalan dengan tren negatif di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang merupakan salah satu area rawan korupsi. Hasil survei KPK menunjukkan bahwa nilai PBJ di Pemkab Bekasi juga mengalami penurunan. Pada tahun 2022, daerah ini meraih skor 99, namun pada tahun 2024, skor tersebut merosot menjadi 72.
“Catatan penurunan tersebut masih memperlihatkan bagaimana sektor PBJ yang seharusnya diperkuat dengan pengawasan APIP, belum berjalan dengan baik,” lanjut Budi.
Tidak hanya itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK juga menunjukkan tren penurunan. Di tahun 2024, Pemkab Bekasi mendapatkan skor 68, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 68,04.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dari sisi internal, penilaian terhadap komponen PBJ di lingkungan Pemkab Bekasi juga mengalami penurunan. Pada tahun 2022, nilai yang diraih mencapai 91, namun kemudian turun menjadi 87,26 di tahun 2023, dan mengalami penurunan signifikan menjadi 62,61 pada tahun 2024.
KPK menekankan bahwa MCSP dan SPI merupakan sistem peringatan dini yang dirancang untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. KPK juga berharap bahwa penindakan yang sedang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem roda pemerintahan daerah. Upaya perbaikan tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penindakan yang dimaksud adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12) terkait kasus suap ijon proyek. Dalam operasi tersebut, Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan mulai digarap pada tahun depan. Uang yang diberikan tersebut disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade Kuswara juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Hal ini disampaikannya saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan laporan KPK tahun 2024, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor dengan tingkat kerawanan korupsi tertinggi di Indonesia. Dari 500 kabupaten/kota yang disurvei, 35% di antaranya memiliki skor APIP di bawah 70, yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus di Pemkab Bekasi menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan internal dapat menciptakan celah bagi tindak pidana korupsi. APIP yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan, justru mengalami penurunan kinerja. Ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Studi Kasus:
Kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi adalah salah satu contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan internal dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menerima uang ijon sebelum proyek dimulai, pejabat yang terlibat telah melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.
Infografis:
Tren Penurunan Skor Pengawasan di Pemkab Bekasi (2022-2024)
- APIP (MCSP): 75 (2023) → 65 (2024)
- PBJ (SPI): 99 (2022) → 72 (2024)
- PBJ Internal: 91 (2022) → 87,26 (2023) → 62,61 (2024)
Perbaikan sistem pengawasan internal bukanlah hal yang bisa ditunda. Dengan memperkuat APIP dan meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, Pemkab Bekasi dapat membangun kembali kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.