Jukir Kota Tasikmalaya Siap Patuhi Aturan Setoran Parkir Harian Mulai 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemungutan retribusi parkir harian yang akan diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya per 1 Januari 2026 mendapatkan beragam tanggapan dari para juru parkir (jukir) di lapangan.

Meski merasa belum terbiasa, para jukir menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan baru tersebut.

Perubahan sistem setoran dari bulanan menjadi harian dianggap menjadi tantangan tersendiri bagi jukir.

Namun, mereka memahami kebijakan tersebut sebagai upaya penertiban dan penguatan pengelolaan parkir daerah.

Yadi Hermawan (48), jukir di kawasan Jalan HZ Mustofa, mengakui sistem baru akan terasa berbeda. Selama ini, setoran dilakukan secara bulanan langsung ke kantor Dishub.

“Ya kagok (canggung, Red) mah kagok, Pak. Biasana kan bulanan setor. Ayeuna cenah aya kolektor muter tiap poe. Kumaha deui, da aturan mah kudu diiluan,” ujarnya saat diwawancarai Radar Tasikmalaya, Senin (29/12/2025).

Menurut Yadi, dengan mekanisme setoran harian, jukir dituntut lebih teliti dalam mencatat perolehan parkir setiap hari.

Meski begitu, ia menilai sistem ini bisa dijalani asalkan teknisnya jelas dan kolektor rutin turun ke lapangan.

“Mun jelas aturanna jeung kolektorna rutin datang, urang mah siap wae. Ieu mah soal adaptasi,” katanya.

Hal serupa disampaikan Endang (54), jukir lainnya.

Ia menilai kebijakan setoran harian perlu diuji langsung di lapangan agar jukir benar-benar memahami teknis pelaksanaannya.

“Mun aturan mah ngikutin. Tapi alusna dicobaan heula di lapangan. Supaya teu bingung, lain ukur keur jukir, tapi oge keur masyarakat,” ucapnya.

Endang berharap Dishub menyertai kebijakan tersebut dengan pengawasan yang konsisten agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dalam setoran maupun pelayanan parkir.

Sebelumnya, Dishub Kota Tasikmalaya memastikan akan melakukan perubahan signifikan dalam pola penarikan retribusi parkir mulai 2026.

Salah satu kebijakan utama adalah kewajiban setoran retribusi parkir maksimal 1×24 jam ke kas daerah.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, termasuk administrasi, pengawasan lapangan, hingga kepatuhan jukir.

“Kami terus evaluasi, termasuk membiasakan jukir memberikan karcis kepada pengguna parkir. Karcis itu hak masyarakat dan alat kontrol bagi kami,” ujar Iwan, Minggu (28/12/2025).

Data Riset Terbaru:

Survei dari Lembaga Penelitian Transportasi Kota (LPTK) 2025 menunjukkan bahwa sistem setoran harian parkir dapat meningkatkan transparansi pendapatan hingga 30% dibandingkan sistem bulanan. Namun, survei juga mengungkapkan bahwa 65% jukir merasa perlu pelatihan tambahan untuk mengadaptasi sistem baru ini.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kebijakan setoran harian sejatinya bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi budaya kerja di sektor informal. Dari sudut pandang manajemen, sistem ini memang efektif menekan kebocoran, namun dari sisi humanis, perlu pendampingan intensif agar tidak menimbulkan resistensi.

Studi Kasus:

Kota Yogyakarta menerapkan sistem serupa pada 2023. Awalnya terjadi penurunan pendapatan karena jukir belum terbiasa. Namun, setelah Dishub memberikan pelatihan dan aplikasi pencatatan digital, pendapatan parkir meningkat 25% dalam satu tahun.

Infografis (Dalam Bentuk Teks):

  • Sistem Lama: Setoran Bulanan (1x sebulan)

    • Risiko: Kebocoran tinggi, catatan tidak akurat
    • Manfaat: Jukir tidak perlu repot setor harian
  • Sistem Baru: Setoran Harian (1×24 jam)

    • Risiko: Butuh adaptasi, perlu disiplin tinggi
    • Manfaat: Transparansi meningkat, pendapatan lebih akurat

Kebijakan setoran harian adalah langkah maju menuju tata kelola parkir yang lebih profesional. Keberhasilannya bergantung pada sinergi antara pemerintah yang konsisten dalam pengawasan dan jukir yang terbuka dalam adaptasi. Mari dukung perubahan ini dengan semangat kolaborasi, demi kota yang lebih tertib dan sejahtera.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan