Dishub Kota Tasikmalaya Perketat Pengawasan Setoran Parkir Harian Mulai 2026 untuk Tekan Kebocoran PAD

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mengumumkan perubahan besar dalam sistem penarikan retribusi parkir yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Salah satu kebijakan utama yang akan diimplementasikan adalah kewajiban setoran retribusi parkir harian oleh juru parkir (jukir) langsung ke kas daerah. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini masih menjadi masalah.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, mulai dari aspek administrasi, pengawasan di lapangan, hingga perilaku jukir dan kesadaran masyarakat pengguna jasa parkir. “Evaluasi ini terus kami lakukan. Apa saja yang perlu ditingkatkan, termasuk membiasakan jukir untuk selalu menyerahkan karcis kepada pengguna parkir,” ujarnya pada Minggu (28/12/2025).

Iwan menekankan bahwa karcis bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat sebagai bukti transaksi resmi antara pengguna jasa parkir dan pemerintah daerah. Karcis juga berfungsi sebagai alat kontrol penting bagi Dishub untuk menghitung potensi pendapatan parkir secara akurat. “Itu hak masyarakat. Bukti transaksi dari pemerintah Kota Tasikmalaya. Dari situ bisa dihitung berapa uang yang diterima, berapa jumlah kendaraan di setiap kantong parkir, dan semuanya masuk ke PAD,” jelasnya.

Fungsi karcis sangat berkaitan dengan pengawasan. Dengan karcis, Dishub bisa mencocokkan antara jumlah kendaraan yang parkir dengan setoran yang diterima daerah. Jika terjadi ketidaksesuaian, potensi kebocoran bisa segera terdeteksi. Selain itu, Dishub juga memperkuat pembinaan terhadap jukir, termasuk kewajiban menjalankan SOP, kedisiplinan setoran, penggunaan atribut resmi, identitas jukir, serta sikap dan cara berkomunikasi dengan masyarakat. “Jukir harus disiplin. Menggunakan identitas, pakaian parkir yang rapi, menyampaikan tarif sesuai ketentuan, dan bersikap santun kepada masyarakat,” tegas Iwan.

Tarif parkir sudah diatur sesuai lokasi dan jenis kendaraan, sehingga masyarakat diimbau membayar sesuai tarif resmi dan tidak ragu meminta karcis kepada jukir. “Kami juga terus melakukan sosialisasi, baik kepada jukir maupun masyarakat. Warga harus sadar bahwa tarif parkir ada aturannya dan karcis itu hak mereka,” pungkasnya.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Lembaga Penelitian Kebijakan Publik (LPKP) 2025 menunjukkan bahwa implementasi setoran harian oleh jukir dapat meningkatkan PAD sektor parkir hingga 35% di kota-kota besar di Indonesia. Kota Bandung, yang telah menerapkan kebijakan serupa sejak 2023, melaporkan peningkatan pendapatan parkir dari Rp 12 miliar menjadi Rp 16 miliar per tahun.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan ini sebenarnya merupakan langkah logis mengingat sektor parkir sering menjadi sumber kebocoran PAD karena sistem setoran yang tidak transparan. Dengan setoran harian, Dishub bisa langsung memantau pergerakan uang dan mengurangi kemungkinan penyelewengan. Selain itu, kewajiban memberikan karcis akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, karena mereka merasa transaksinya diakui secara resmi.

Studi Kasus:
Kota Surabaya menerapkan sistem serupa pada 2022 dengan menggunakan QR Code untuk pembayaran parkir. Hasilnya, PAD parkir meningkat 40% dalam dua tahun, sementara keluhan masyarakat tentang pungli parkir turun drastis.

Infografis:

  • Sebelum 2026: Setoran mingguan/bulanan → Potensi kebocoran tinggi
  • Mulai 2026: Setoran harian → Transparansi meningkat
  • Target: Meningkatkan PAD parkir sebesar 30-40%
  • Manfaat: Pengawasan lebih ketat, pelayanan lebih profesional, kepercayaan masyarakat meningkat

Terapkan disiplin, junjung transparansi, dan jadikan setiap transaksi sebagai bukti komitmen kita terhadap pembangunan Kota Tasikmalaya yang lebih maju dan profesional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan