Respons Rano Karno terhadap Penolakan UMP Jakarta Rp 5,7 Juta: Mari Duduk Bersama

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan respons terhadap penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Rano Karno menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. “Meskipun Gubernur telah mengeluarkan Pergub, itu semua dilalui melalui proses yang panjang,” ujar Rano saat ditemui di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (28/12/2025).

Rano Karno menghimbau KSPI untuk duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, buruh memiliki hak penuh untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku. “Apakah nanti rekan-rekan buruh akan melakukan aksi demonstrasi atau protes? Itu kembali kepada hak masing-masing. Ada mekanismenya, bisa melalui Pertun atau PTUN. Itu adalah mekanisme yang biasa. Namun, mari kita duduk bersama untuk mencari solusi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa angka Rp 5,7 juta tersebut sebenarnya sudah mencakup berbagai komponen subsidi dari pemerintah daerah untuk buruh, seperti transportasi dan sembako murah. “Komponen-komponen ini sebenarnya merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh,” imbuhnya.

Menurut Rano Karno, penolakan dari KSPI adalah hal yang wajar dalam proses pengambilan keputusan. Ia menilai hal tersebut merupakan dinamika yang harus diterima. “Ini adalah realitas yang terjadi di Jakarta. Kita duduk bersama, mencapai kesepakatan. Jika ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu adalah bagian dari dinamika kehidupan. Namun, kita harus mencari jalan keluarnya bersama-sama,” tuturnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik kebijakan tersebut karena nilai UMP DKI Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Bekasi dan Karawang di Jawa Barat. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75, sehingga nilai UMP-nya hanya sebesar Rp 5,73 juta. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (26/12).

Said Iqbal menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah sekitar Rp 5,89 juta per bulan. Ia menyebut terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari nilai UMP yang telah ditetapkan. “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa digunakan untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.

Said juga menyoroti perbandingan UMP DKI Jakarta dengan UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Riset Ekonomi dan Sosial (LRES) pada November 2025, biaya hidup di DKI Jakarta meningkat sebesar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tertinggi terjadi pada sektor transportasi sebesar 15 persen, diikuti oleh sektor pangan sebesar 10 persen, dan sektor perumahan sebesar 8 persen. Survei ini melibatkan 1.500 responden dari berbagai kalangan masyarakat di Jakarta.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan penetapan upah minimum di DKI Jakarta memang selalu menjadi isu hangat, terutama ketika mempertimbangkan tingginya biaya hidup di ibu kota. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa penetapan UMP bukan hanya soal angka nominal, tetapi juga mencakup berbagai aspek seperti subsidi transportasi dan sembako murah yang diberikan oleh pemerintah daerah. Namun, bagi buruh, selisih sekitar Rp 160 ribu per bulan memiliki dampak nyata terhadap keseharian mereka. Oleh karena itu, dialog dan musyawarah antara pemerintah, buruh, dan pengusaha menjadi kunci utama dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Studi Kasus:
Sebuah studi kasus yang dilakukan di perusahaan manufaktur di Jakarta menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 5 persen dapat meningkatkan produktivitas kerja sebesar 3 persen. Namun, kenaikan tersebut juga berdampak pada kenaikan biaya produksi sebesar 2 persen. Studi ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha sangat penting untuk diperhatikan.

Infografis:

  • UMP DKI Jakarta 2026: Rp 5.729.876
  • UMK Bekasi 2026: Rp 5.950.000
  • UMK Karawang 2026: Rp 5.950.000
  • Selisih UMP DKI dengan UMK Bekasi/Karawang: Rp 220.124
  • KHL 100% versi Kemnaker: Rp 5.890.000
  • Selisih UMP DKI dengan KHL 100%: Rp 160.124

Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks, penting bagi semua pihak untuk saling memahami dan bekerja sama. Mari kita dukung dialog konstruktif yang dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Bersama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih sejahtera dan inklusif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan