Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan kekecewaan terhadap Kejaksaan Agung (KPK) yang telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Peneliti senior Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai bahwa keputusan ini merupakan catatan kelam dalam sejarah penegakan hukum oleh KPK, terutama dalam konteks selektivitas penanganan kasus korupsi.
Menurut Zaenur, sejak awal berdirinya, KPK selalu dikenal sebagai lembaga yang sangat hati-hati dalam menetapkan suatu perkara hingga ke tahap penyidikan. Namun, keputusan untuk menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) justru menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip tersebut. “Ini adalah catatan prestasi buruk bagi KPK. KPK seharusnya tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat,” tegasnya dalam wawancara eksklusif, Minggu (28/12/2025).
Zaenur menekankan bahwa keputusan ini harus menjadi momentum refleksi bagi KPK untuk memperbaiki kinerjanya. Ia menyarankan agar KPK lebih ketat dalam proses penunjukan tersangka, terutama dengan memastikan ketersediaan alat bukti yang cukup. “KPK harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penetapan tersangka. Jangan sampai ada lagi kasus yang ditetapkan tanpa cukup bukti, yang akhirnya harus dihentikan di tengah jalan,” ujarnya.
Selain itu, Zaenur juga mengkritik gaya penanganan perkara oleh KPK yang cenderung berlarut-larut. Ia menilai bahwa proses hukum harus dilakukan secara cepat dan efisien untuk menjaga kepastian hukum. “Jika suatu perkara sudah berulang tahun, KPK harus segera menyelesaikannya. Tidak boleh ada lagi perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” tambahnya.
Penghentian kasus ini sendiri telah memicu pro dan kontra di masyarakat. KPK mengklaim bahwa kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti meskipun telah mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada tahun 2017. Namun, banyak pihak yang meragukan alasan ini, terlebih kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2,7 triliun.
Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
KPK menerbitkan SP3 setelah melalui proses panjang dan berbagai pertimbangan. Menurut KPK, keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK juga menyatakan keterbukaan terhadap informasi baru yang mungkin muncul di kemudian hari.
Kasus ini sendiri awalnya mencuat pada tahun 2009 ketika Aswad Sulaiman, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Konawe Utara, diduga memberikan izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang benar. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,7 triliun dari hasil penjualan nikel yang diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum.
Keputusan KPK untuk menghentikan kasus ini dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk pelemahan penegakan hukum terhadap korupsi. Banyak aktivis dan masyarakat sipil menuntut agar KPK tetap konsisten dalam memberantas korupsi dan tidak tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
Pukat UGM, melalui Zaenur Rohman, mengajak KPK untuk segera melakukan evaluasi internal dan memperbaiki sistem penanganan perkara. “KPK harus kembali pada jati dirinya sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan tegas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK semakin tergerus akibat keputusan-keputusan yang kontroversial,” pungkasnya.
Dengan demikian, keputusan KPK untuk menghentikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap agar KPK dapat memperbaiki kinerjanya dan tetap konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi, tanpa pandang bulu dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Studi Kasus: Proses Penyidikan Kasus Korupsi di Konawe Utara
Studi kasus ini menggambarkan kompleksitas penanganan kasus korupsi di daerah, terutama dalam konteks pemberian izin pertambangan. Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Infografis: Alur Proses Penyidikan Kasus Korupsi
[Infografis ini menunjukkan tahapan-tahapan dalam proses penyidikan kasus korupsi, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan. Infografis ini juga menyoroti titik-titik kritis yang sering menjadi kendala dalam penanganan kasus korupsi.]
Data Riset Terbaru: Tren Penyelesaian Kasus Korupsi di Indonesia
Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus korupsi yang ditangani sejak tahun 2019. Namun, tingkat penyelesaian kasus masih menjadi tantangan, dengan banyak kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa faktor utama yang memengaruhi penyelesaian kasus korupsi adalah ketersediaan bukti yang cukup, koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan tekanan politik.
Analisis Unik dan Simplifikasi: Mengapa Kasus Korupsi Sering Berlarut-larut?
Kasus korupsi sering kali berlarut-larut karena beberapa faktor, antara lain: kurangnya bukti yang cukup, koordinasi antar lembaga penegak hukum yang tidak efektif, dan tekanan politik. Selain itu, sistem hukum yang rumit dan proses yang panjang juga menjadi kendala dalam penyelesaian kasus korupsi. Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya reformasi sistem hukum yang lebih efisien dan transparan, serta penguatan lembaga penegak hukum agar dapat bekerja secara independen dan tanpa tekanan.
Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang solid antar lembaga penegak hukum, Indonesia dapat mencapai tujuan pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien. Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas hukum di negeri ini.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.