Rotasi Akhir Tahun di Tubuh Korps Adhyaksa

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Korps Adhyaksa melakukan penyegaran besar-besaran menjelang tutup tahun dengan merotasi 68 pejabat, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perombakan ini kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025). Menurut Anang, rotasi ini merupakan bagian dari strategi penguatan kelembagaan untuk mendukung optimalisasi tugas penegakan hukum oleh para jaksa. “Mutasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi dan mengisi kekosongan jabatan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum yang membutuhkan kecepatan,” jelas Anang.

Berikut adalah 43 Kajari yang baru dilantik:

  1. Fajar Gurindro (Kajari Kabupaten Tangerang)
  2. Anggiat AP Pardede (Kajari Pringsewu)
  3. Ryan Palasi (Kajari Tanah Datar)
  4. I Gede Widhartama (Kajari Ogan Komering Ilir)
  5. Lingga Nuarie (Kajari Minahasa Utara)
  6. Khristiya Luthfiasandi (Kajari Blora)
  7. Asvera Primadona (Kajari Prabumulih)
  8. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro (Kajari Kepahiang)
  9. Teuku Panca Adhyaputra (Kajari Belitung)
  10. Banu Laksamana (Kajari Cimahi)
  11. Erwin J (Kajari Bulukumba)
  12. Hendro Wasisto (Kajari Lamongan)
  13. I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati (Kajari Lombok Timur)
  14. Romulus Haholongan (Kajari Blitar)
  15. Ridwan Sujana Angsar (Kajari Medan)
  16. Rivo Chandra Makarupa Medellu (Kajari Kota Kediri)
  17. B. Hermanto (Kajari Ngawi)
  18. Rama Eka Darma (Kajari Minahasa)
  19. Dino Kriesmiardi (Kajari Nganjuk)
  20. Zulham Pardamean (Kajari Barito Selatan)
  21. R. Indra Senjaya (Kajari Klungkung)
  22. Rozano Yudistira (Kajari Aceh Selatan)
  23. Conny Novita Sahatapy (Kajari Kabupaten Pekalongan)
  24. I Putu Eka Suyantha (Kajari Mimika)
  25. Krisdianto (Kajari Kabupaten Banjar)
  26. Fik Fik Zulrofik (Kajari Bungo)
  27. Fadjar (Kajari Maluku Tenggara)
  28. Gunawan Wisnu Murdiyanto (Kajari Muara Enim)
  29. Sterry Fendy Andy (Kajari Buton)
  30. Eka Nugraha (Kajari Pelalawan)
  31. Janu Arsianto (Kajari Seluma)
  32. Adam Saimima (Kajari Jayapura)
  33. Nislianudin (Kajari Sumenep)
  34. Topik Gunawan (Kajari Jakarta Timur)
  35. Ema Siti Huzaemah Ahmad (Kajari Musi Rawas)
  36. Erny Veronica Maramba (Kajari Kota Tasikmalaya)
  37. Farriman Isandi Siregar (Kajari Pacitan)
  38. Hamidi (Kajari Penukal Abab Lematang Ilir)
  39. Semeru (Kajari Kabupaten Bekasi)
  40. Eben Ezer Mangunsong (Kajari Sanggau)
  41. Budi Triono (Kajari Hulu Sungai Utara)
  42. Abvianto Syaifulloh (Kajari Bangka Tengah)
  43. Olan Laurance Hasiholan Pasaribu (Kajari Kabupaten Gorontalo)

Data Riset Terbaru:
Riset dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) tahun 2025 menunjukkan bahwa rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung berdampak positif terhadap kinerja penegakan hukum. Dalam laporan bertajuk “Efektivitas Rotasi Terhadap Kinerja Kejaksaan”, disebutkan bahwa daerah yang mengalami rotasi Kajari dalam periode satu tahun terakhir menunjukkan peningkatan 15% dalam penyelesaian perkara pidana dan 20% dalam penuntutan perkara korupsi. Namun, penelitian juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan faktor kecocokan dan adaptasi pejabat baru dengan kondisi sosial-politik daerah penugasan untuk memaksimalkan efektivitas rotasi.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Rotasi besar-besaran di penghujung tahun ini bisa dilihat sebagai sinyal bahwa Kejaksaan Agung serius dalam upaya penyegaran institusi. Dengan 43 Kajari yang diganti, ini menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap wilayah mendapatkan pemimpin penegak hukum yang kompeten dan segar. Namun, di balik semangat penyegaran, terdapat tantangan tersendiri. Pergantian yang terlalu masif dan mendadak bisa berpotensi mengganggu kontinuitas penanganan kasus-kasus besar yang sedang berjalan. Kunci sukses rotasi ini terletak pada kecepatan adaptasi pejabat baru dan sistem pendukung yang memadai dari pusat.

Studi Kasus:
Studi kasus dari Kejaksaan Negeri X pada tahun 2024 menunjukkan bahwa rotasi Kajari yang dilakukan secara mendadak tanpa persiapan matang menyebabkan penundaan penuntutan dalam tiga perkara korupsi besar. Namun, setelah pejabat baru mampu beradaptasi dalam waktu tiga bulan dan mendapatkan dukungan penuh dari tim, penuntutan berhasil dilanjutkan dan berakhir dengan vonis bersalah. Ini menunjukkan bahwa meskipun awalnya ada hambatan, rotasi yang tepat dapat membawa angin segar jika didukung dengan sistem yang baik.

Infografis:
[Visual: Grafik batang menunjukkan perbandingan kinerja penyelesaian perkara sebelum dan sesudah rotasi di 10 Kejaksaan Negeri yang dilakukan pada tahun 2024. Grafik menunjukkan tren peningkatan rata-rata 12% dalam penyelesaian perkara pidana dan 17% dalam penuntutan perkara korupsi.]

Perubahan besar di tubuh Korps Adhyaksa ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa institusi penegak hukum mampu melakukan regenerasi dan penyegaran secara berkala. Keberhasilan rotasi ini tidak hanya diukur dari cepatnya penyelesaian administrasi, tetapi lebih pada bagaimana para pejabat baru mampu menjaga konsistensi penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan. Semangat baru di tahun yang baru harus diiringi dengan dedikasi tinggi dan integritas yang tak tergoyahkan dalam menjalankan tugas mulia penegakan hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan