Polri: Pemulangan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja Bukti Nyata Implementasi Asta Cita Prabowo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi Republik Indonesia (Polri) sukses melakukan operasi penyelamatan terhadap sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menegaskan bahwa aksi pemulangan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Asta Cita, khususnya poin ke-7.

Poin ke-7 Asta Cita berfokus pada penguatan formasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Syahardiantono menekankan bahwa kehadiran Polri dalam operasi ini adalah wujud nyata dari komitmen negara untuk melindungi warganya dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan TPPO.

Proses pemulangan dilakukan pada Jumat malam (26/12/2025) melalui kerja sama intensif antara Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M). Operasi lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus TPPO yang melibatkan WNI di luar negeri.

Syahardiantono mengungkapkan bahwa para korban awalnya terjebak dalam modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Namun, kenyataannya mereka harus bekerja dalam kondisi yang tidak sesuai dengan janji awal, bahkan mengalami eksploitasi.

Brigjen Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menambahkan bahwa masih terdapat sekitar 600 WNI lainnya yang berada di Kamboja. Para WNI ini tersebar di berbagai perusahaan dan lokasi yang berbeda-beda, sehingga memerlukan pendataan dan koordinasi yang lebih intensif untuk memastikan keselamatan dan kondisi mereka.

Syahardiantono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan dalam memilih penyalur tenaga kerja maupun informasi lowongan kerja yang beredar.

Dalam kesempatan yang sama, Polri juga menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan transnasional, termasuk TPPO, yang merugikan warga negara Indonesia.

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga November 2025, tercatat lebih dari 1.200 kasus WNI korban TPPO di berbagai negara, dengan Kamboja menjadi salah satu destinasi yang paling sering dilaporkan. Sebagian besar korban adalah pekerja migran yang tergiur oleh tawaran pekerjaan di sektor perjudian online (online gambling) dan penipuan berbasis teknologi.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Modus TPPO di Kamboja termasuk ke dalam kejahatan transnasional terorganisir yang melibatkan jaringan sindikat internasional. Para pelaku biasanya menggunakan media sosial dan platform pencari kerja untuk menjaring calon korban. Mereka menawarkan pekerjaan di sektor teknologi informasi atau perjudian online dengan gaji tinggi dan fasilitas mewah. Namun, setibanya di Kamboja, korban dikurung, dokumen perjalanan disita, dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang buruk.

Studi Kasus:

Salah satu kasus yang berhasil diungkap pada 2025 melibatkan jaringan sindikat yang merekrut 50 WNI dari berbagai daerah di Indonesia. Para korban dibawa ke Kamboja melalui jalur ilegal dan dipaksa bekerja di sebuah kompleks perjudian online. Berkat kerja sama antara Polri dan otoritas Kamboja, 30 korban berhasil diselamatkan, sementara 20 lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Infografis:

  • Jumlah WNI korban TPPO di Kamboja (2025): Sekitar 600 orang
  • Jumlah WNI yang berhasil dipulangkan (2025): 9 orang
  • Modus utama: Penipuan lowongan kerja dengan iming-iming gaji tinggi
  • Sektor pekerjaan palsu: Online gambling, teknologi informasi, pemasaran digital
  • Dampak bagi korban: Perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan fisik dan psikis

Perlindungan terhadap warga negara di luar negeri adalah tanggung jawab negara. Mari bersama-sama waspada, laporkan jika menemukan indikasi TPPO, dan dukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan transnasional ini. Keselamatan dan martabat warga negara adalah harga mati.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan