Kepala Desa Geram, Puluhan Rakit PETI di Kuansing Dihancurkan dalam Operasi Besar-besaran

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Kuansing menghancurkan puluhan rakit dompeng penambangan emas ilegal di dua desa

Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan tekadnya dalam memerangi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi. Dalam operasi besar-besaran yang digelar pada Jumat (26/12/2025), tim gabungan berhasil mengamankan dan memusnahkan 23 rakit dompeng di dua lokasi strategis.

Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Polres Kuansing, bersama personel Polsek dan Koramil, menyasar area yang selama ini menjadi keluhan masyarakat karena merusak ekosistem sungai. Penertiban dilakukan di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, serta di Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

“Dari Dusun Jirak kami menemukan 2 unit rakit dompeng, sementara di Desa Pantai kami menemukan 21 rakit dompeng,” ujar Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat, Sabtu (27/12/2025).

Meski tidak berhasil mengamankan pelaku di lokasi, tim mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit di tempat. Alat-alat tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali oleh para penambang ilegal.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya Sungai Kuantan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

“Hingga saat ini, Polda Riau tercatat telah berhasil memusnahkan sebanyak 573 rakit dompeng di seluruh wilayah Riau. Ini adalah pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi perusak lingkungan,” tegas Irjen Herry Heryawan.

Paska operasi ini, kepolisian telah menyusun rencana tindak lanjut yang komprehensif. Langkah-langkah tersebut meliputi pemetaan intensif untuk mengidentifikasi titik-titik PETI yang masih bersembunyi, serta melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada lagi PETI yang beroperasi.

Polda Riau dan jajaran polres juga akan terus bersinergi dengan Pemkab untuk mengedukasi masyarakat. Selain itu, penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mengejar para pelaku utama di balik aktivitas ilegal ini.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Desember 2025, terdapat peningkatan signifikan dalam penertiban PETI di seluruh Indonesia. Jumlah lokasi PETI yang berhasil ditutup mencapai 1.245 lokasi, dengan 3.876 unit alat berat dimusnahkan. Di wilayah Riau sendiri, sejak Januari hingga Desember 2025, telah dilakukan 47 operasi penertiban PETI dengan hasil 573 rakit dompeng dimusnahkan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena PETI di Indonesia, khususnya di wilayah Riau, sebenarnya merupakan manifestasi dari permasalahan struktural yang kompleks. Di satu sisi, aktivitas ini merusak lingkungan secara masif, namun di sisi lain, PETI menjadi sumber penghidupan bagi ribuan masyarakat yang terdesak oleh kondisi ekonomi.

Pendekatan represif semata seperti yang dilakukan Polda Riau memang penting, namun perlu diimbangi dengan solusi jangka panjang. Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada PETI perlu diberikan alternatif mata pencaharian yang layak melalui program pelatihan keterampilan dan akses permodalan.

Studi Kasus:
Sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Lingkungan Hidup (LPLH) Riau pada 2024 menunjukkan bahwa aktivitas PETI di Sungai Kuantan telah menyebabkan peningkatan kadar merkuri sebesar 350% dibandingkan standar baku mutu air. Dampaknya, 60% ikan di sungai tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi. Ini menjadi bukti nyata betapa merusaknya aktivitas PETI bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Pemberantasan PETI membutuhkan pendekatan holistik yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat yang terlibat. Pemusnahan 573 rakit dompeng di Riau adalah langkah awal yang baik, namun perlu diikuti dengan program pemberdayaan ekonomi alternatif agar masyarakat tidak kembali terjerumus ke dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan kompleks ini secara tuntas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan