DPRD DKI Akan Intensif Awasi Penerapan UMP Jakarta Rp5,72 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, memberikan tanggapan terhadap penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Ima menyatakan apresiasi terhadap komitmen KSPI dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, penetapan UMP Jakarta tahun 2026 merupakan hasil dari proses tripartit yang transparan dan adil, dengan kenaikan sebesar 6,17 persen yang telah melampaui tingkat inflasi di wilayah Jakarta.

Ima menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menaikkan upah, tetapi juga menyediakan berbagai bentuk dukungan lainnya seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya. Ia menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan UMP ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhinya.

Dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang positif dan iklim investasi yang kondusif, Ima optimis dapat memberikan kenaikan upah yang lebih signifikan di masa depan. Sebelumnya, KSPI telah menyatakan penolakannya terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta, mengkritik bahwa nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan bahwa seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang menurut Kementerian Ketenagakerjaan nilainya mencapai Rp 5,89 juta per bulan.

Said juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai tiga insentif—transportasi, air bersih, dan BPJS—yang menurutnya bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh pekerja, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD. Ia menegaskan bahwa dengan lebih dari satu juta pekerja di Jakarta, tidak mungkin semua dapat menerima insentif tersebut, sehingga insentif ini bukanlah solusi yang memadai.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan upah, disparitas antara wilayah perkotaan dan pinggiran masih menjadi perhatian serius. Studi kasus dari wilayah Bekasi dan Karawang menunjukkan bahwa dengan kebijakan yang tepat, peningkatan upah minimum dapat dilakukan tanpa mengorbankan iklim investasi. Infografis terbaru juga mengungkapkan bahwa biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah sekitarnya, sehingga penyesuaian upah minimum menjadi sangat penting.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta dapat terus meningkat. Mari bersama-sama mendorong kebijakan yang adil dan berkelanjutan, memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya secara layak. Dengan kolaborasi dan kerja keras, kita dapat menciptakan Jakarta yang lebih sejahtera dan inklusif bagi semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan