Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan penjualan 30.000 benih bening lobster (BBL) jenis pasir ilegal. Dua orang pelaku, berinisial AA (31) dan AR (29), diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal.
Penggerebekan dilakukan di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mendapati kedua pelaku tengah menyiapkan BBL ilegal yang akan dikirim ke luar negeri.
“Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan dikirim ke Singapura,” kata Kapolres.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan. Sebanyak 30.000 ekor benih bening lobster ilegal berhasil diamankan. “Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal dan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di Nomor WhatsApp 0822-11-110-110 yang merupakan layanan gratis dan bebas pulsa.
Data Riset Terbaru:
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2025, perdagangan benih bening lobster ilegal terus menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Sejak Januari hingga Desember 2025, KKP mencatat 157 kasus penyelundupan BBL dengan total lebih dari 2,5 juta ekor benih yang berhasil diamankan. Nilai ekonomi dari benih-benih tersebut diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Perdagangan ilegal BBL bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga merusak rantai ekosistem laut. Lobster adalah spesies kunci yang mempengaruhi keseimbangan terumbu karang. Ketika benih-benih ini diambil secara ilegal, populasi lobster dewasa di alam akan menurun drastis, yang berdampak pada keanekaragaman hayati dan mata pencaharian nelayan tradisional. Selain itu, praktik ilegal ini sering melibatkan jaringan internasional yang memanfaatkan celah regulasi dan korupsi di pelabuhan.
Studi Kasus:
Pada Oktober 2025, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 500.000 ekor BBL di Pelabuhan Tanjung Priok. Para pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan benih lobster dalam kemasan makanan beku. Kasus ini mengungkap betapa canggihnya metode penyelundupan yang digunakan, serta pentingnya sinergi antara penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam memberantas praktik ilegal ini.
Infografis:
- Jumlah BBL yang Diamankan di Indonesia (2025): 2,5 juta ekor
- Nilai Ekonomi: Rp 25 miliar
- Kasus Terungkap: 157 kasus
- Habitat Terdampak: Terumbu karang, ekosistem pesisir
- Hukuman Maksimal: 8 tahun penjara + denda Rp 2 miliar
Keberhasilan pengungkapan kasus di Tangerang ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi sumber daya alam. Mari bersama jaga kekayaan laut Indonesia dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Setiap laporan Anda bisa menjadi kunci untuk menyelamatkan ekosistem laut bagi generasi mendatang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.