Peringatan Keras Polda Riau: Anggota yang Becengi Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pekanbaru – Polda Riau menegaskan sikap tegas terhadap seluruh personelnya agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan liar, penebangan hutan ilegal, serta bentuk kejahatan lain yang merusak lingkungan. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi anggota yang terbukti terlibat atau menjadi pelindung kejahatan lingkungan.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, menekankan bahwa Program Green Policing bukan hanya slogan, melainkan kebijakan strategis yang menggabungkan tugas keamanan dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan, terutama di Provinsi Riau. Ia memerintahkan kepada seluruh Kapolres/ta untuk memastikan personel tidak terlibat dalam perusakan lingkungan dalam bentuk apapun, termasuk penambangan emas, pasir, galian C, dan penebangan liar.

Dalam upaya mencegah keterlibatan personel, Harissandi menginstruksikan pemetaan terhadap keluarga anggota Polri dan PNS Polri yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal. Langkah ini penting untuk menjaga citra dan integritas institusi Polri di mata masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan PNPP dalam kejahatan lingkungan merupakan bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap pimpinan dan organisasi. Riau, dengan kawasan gambut terluas di Sumatera yang mencakup hampir 50 persen wilayahnya, memiliki peran vital dalam menyimpan karbon dan menjaga keanekaragaman hayati. Perusakan tanah, kayu, dan gambut dianggap sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan alam dan kehidupan masyarakat.

Harissandi menegaskan bahwa ketiga elemen tersebut harus dijaga secara bersamaan. Edukasi kepada masyarakat, pemberdayaan, serta penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, menekankan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada peningkatan pemahaman publik mengenai pentingnya kelestarian lingkungan.

Komitmen Polda Riau dalam mengawal Program Green Policing sejalan dengan semangat ‘Melindungi tuah dan menjaga marwah’. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan dan generasi mendatang.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa kerusakan lahan gambut di Riau meningkat 15% dalam lima tahun terakhir, dengan dampak signifikan terhadap emisi karbon dan keanekaragaman hayati. Studi kasus di Kabupaten Kampar mencatat peningkatan aktivitas penambangan liar hingga 40% sejak 2020, meskipun telah dilakukan berbagai operasi penegakan hukum.

Infografis terbaru menunjukkan bahwa Riau menyimpan sekitar 14,7 miliar ton karbon dalam ekosistem gambutnya, menjadikannya salah satu penyerap karbon terbesar di dunia. Namun, kerusakan gambut akibat aktivitas ilegal dapat melepaskan karbon tersebut ke atmosfer, berkontribusi pada perubahan iklim global.

Menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab institusi, tetapi kewajiban bersama setiap warga. Keberhasilan pelestarian alam akan membawa manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan dan keselamatan generasi mendatang. Mari bersatu menjaga bumi, karena alam yang terjaga akan memberikan perlindungan bagi kehidupan kita semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan