Upah Minimum Kota Bekasi 2026 Hampir Capai Rp 6 Juta, Tangsel Rp 5,2 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, termasuk Jakarta dan wilayah sekitarnya. Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan sebesar 6,17% atau sekitar Rp 333.115, sehingga UMP tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876. Sementara itu, Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,7% menjadi Rp 2.317.601. Selain UMP, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 juga telah ditetapkan oleh masing-masing provinsi.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026, Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat sebesar Rp 5.999.443. Sedangkan UMK terendah diisi oleh Kota Banjar dengan nilai Rp 2.361.241. Selain itu, Provinsi Banten juga menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,74% menjadi Rp 3.100.881, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025.

Berikut adalah daftar lengkap UMK di Jawa Barat dan Banten tahun 2026:

Jawa Barat

  1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  5. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  6. Kota Depok: Rp 5.522.662
  7. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  8. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
  10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
  11. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  12. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  13. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
  15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
  16. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  18. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
  22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  24. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
  27. Kota Banjar: Rp 2.361.241

Banten

  1. Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078,06
  2. Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010,62
  3. Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377,00
  4. Kabupaten Serang: Rp 5.178.521,19
  5. Kota Tangerang: Rp 5.399.405,69
  6. Kota Cilegon: Rp 5.469.922,59
  7. Kota Serang: Rp 4.665.927,94
  8. Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870,00

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa kenaikan UMP dan UMK tahun 2026 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya masih berada dalam kisaran 5,7% hingga 6,74%. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan hidup layak pekerja dengan daya saing investasi di wilayah masing-masing. Namun, kenaikan ini masih di bawah inflasi tahunan, sehingga daya beli pekerja masih perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Studi kasus menunjukkan bahwa wilayah dengan UMK tertinggi, seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang, memiliki tingkat urbanisasi dan industri yang tinggi. Sedangkan wilayah dengan UMK terendah, seperti Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, cenderung masih didominasi oleh sektor pertanian dan pariwisata. Hal ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi wilayah memainkan peran penting dalam penentuan upah minimum.

Infografis dapat membantu memvisualisasikan perbandingan kenaikan UMP dan UMK di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, serta menggambarkan distribusi UMK berdasarkan sektor ekonomi utama di masing-masing wilayah.

Dengan adanya kenaikan UMP dan UMK tahun 2026, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun, perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memastikan bahwa kenaikan upah ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing. Mari bersama-sama membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan untuk masa depan Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan