Guru Besar Al-Azhar Apresiasi Penyitaan Rp6,6 Triliun oleh Kejagung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Profesor Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menyerahkan hasil sitaan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk pemberantasan korupsi yang produktif dan patut dicontoh oleh aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, Kejagung telah menjalankan prinsip ekonomi analisis of law dalam penegakan hukum, di mana hasil kerja nyata dapat dirasakan langsung oleh negara.

Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 6,6 triliun tersebut terdiri dari denda administratif kehutanan sebesar Rp 2,4 triliun dan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,2 triliun. Uang tersebut ditampilkan secara simbolis dalam bentuk tumpukan pecahan Rp 100 ribu setinggi satu meter di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025). Penyerahan resmi dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Suparji menegaskan bahwa prestasi ini membuktikan profesionalisme Kejagung dalam penegakan hukum, meskipun sebelumnya sempat muncul isu-isu yang melibatkan oknum jaksa. Ia menekankan bahwa hal tersebut tidak mencerminkan institusi secara keseluruhan, mengingat Kejagung telah melakukan reformasi internal yang signifikan. Untuk tahun 2026, ia menyarankan agar Kejagung mempersiapkan program kerja yang lebih agresif, terlebih dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang diharapkan justru semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Dalam konteks penegakan hukum, Suparji menilai bahwa kerja keras aparat harus berorientasi pada keadilan restoratif, yaitu upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto atas capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi Kejagung dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bekerja secara profesional, progresif, dan berdampak nyata terhadap perekonomian nasional.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan hingga November 2025, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh seluruh lembaga penegak hukum mencapai Rp 15,8 triliun, meningkat 34% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan tren peningkatan efektivitas penegakan hukum di sektor ekonomi dan keuangan. Selain itu, survei Transparency International Indonesia (TII) 2025 mencatat bahwa indeks persepsi korupsi di Indonesia mengalami penurunan sebesar 5 poin dibandingkan tahun 2024, yang menandakan adanya perbaikan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Pengembalian dana Rp 6,6 triliun oleh Kejagung bukan hanya soal nominal uang, tetapi juga simbol keberhasilan sistem penegakan hukum yang mulai berorientasi pada hasil nyata. Dalam perspektif ekonomi hukum, tindakan ini mencerminkan pendekatan restorative justice, di mana hukum tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Dengan strategi ini, penegakan hukum menjadi lebih efisien dan mendapatkan dukungan publik yang lebih luas.

Studi Kasus:
Salah satu kasus yang turut menyumbang dalam pemulihan dana ini adalah penanganan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan, di mana sejumlah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran penebangan liar dan perusakan hutan. Melalui pendekatan kolaboratif antara Kejagung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Satgas PKH, denda administratif berhasil dikumpulkan secara masif. Studi kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antarlembaga dapat menghasilkan outcome hukum yang signifikan.

Infografis:

  • Total dana yang diserahkan: Rp 6,6 triliun
    • Denda administratif kehutanan: Rp 2,4 triliun (36%)
    • Penyelamatan dari tindak pidana korupsi: Rp 4,2 triliun (64%)
  • Peningkatan pemulihan keuangan negara 2025: +34% dibanding 2024
  • Indeks persepsi korupsi 2025: Turun 5 poin dibanding 2024

Keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi secara holistik. Dengan pendekatan yang berbasis pada hasil nyata, penegakan hukum tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Mari dukung langkah progresif ini agar tercipta budaya integritas yang kuat di seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan