Upah minimum di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun, bagi sebagian besar pekerja, gaji yang diterima tetap terasa kurang. Untuk memahami alasan di balik fenomena ini, penting untuk melihat sejarah panjang penetapan standar upah di Indonesia, jauh sebelum istilah UMP menjadi populer.
Berdasarkan catatan International Labour Organization (ILO), konsep upah minimum pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1969 atau 55 tahun silam. Saat itu, konsep ini dikenal dengan nama Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Perumusan KFM telah dimulai sejak tahun 1956 melalui konsensus tripartit dan melibatkan para ahli gizi untuk menghitung upah minimum yang layak. Baru pada awal 1970-an, kebijakan standar upah pertama Indonesia resmi diterapkan, setelah terbentuknya Dewan Penelitian Pengupahan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 85 Tahun 1969.
Seiring berdirinya dewan nasional tersebut, Pemerintah Daerah pun membentuk Dewan Penelitian Pengupahan Daerah (DPPD). Pembentukan DPPD dimaksudkan agar penetapan standar upah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Saat itu, besaran KFM memperhitungkan 48 komponen, termasuk 17 komponen makanan dan minuman, 4 komponen bahan bakar, penerangan, dan penyejuk, 11 komponen perumahan dan alat dapur, 10 komponen pakaian, serta 6 komponen kelompok lain-lain.
Penentuan nilai KFM dilakukan oleh DPPD melalui penelitian harga-harga di pasar-pasar tradisional yang dilakukan sekali dalam sebulan untuk wilayah DKI Jakarta dan sekali dalam tiga bulan untuk wilayah provinsi lainnya. DPPD kemudian menyampaikan hasil kajian KFM dan kesimpulan mengenai upah minimum kepada Gubernur, yang selanjutnya direkomendasikan kepada Menteri Tenaga Kerja.
Konsep kebijakan upah minimum resmi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 1989 tentang upah minimum, yang mendefinisikannya sebagai upah pokok terendah tanpa termasuk tunjangan. Aturan ini kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 1990.
Seiring perubahan kondisi ekonomi di Indonesia, pada tahun 1995 muncul perubahan konsep menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang ditetapkan melalui Permenaker Nomor 81 Tahun 1995. Dalam perhitungan ini, upah minimum ditetapkan dari beberapa komponen, yaitu kelompok makanan dan minuman sebanyak 11 komponen, perumahan dan fasilitas sebanyak 19 komponen, sandang sebanyak 8 komponen, dan aneka kebutuhan sebanyak 5 komponen, sehingga totalnya mencapai 43 komponen.
Kemudian, muncul Permenaker Nomor 3 Tahun 1997 tentang Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku selama dua tahun, diikuti oleh Permenaker Nomor 1 Tahun 1999 tentang upah minimum. Aturan ini merupakan yang pertama menggunakan istilah upah minimum yang kini sudah dikenal luas oleh masyarakat. Dalam aturan ini, UMR dibagi menjadi tingkat I dan tingkat II, mencakup kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja, dan tingkat perekonomian.
Penetapan besaran upah minimum dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan dilakukan peninjauan paling lambat dua tahun sekali. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Hingga tahun 2006, muncul konsep upah minimum berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2005 tentang Komponen dan Penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang berlaku hingga sebelum adanya UU Cipta Kerja.
Pada tahun 2000, terbit Kemenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 tentang perubahan Permenaker Nomor 1 Tahun 1999. Sejak itu, UMR tingkat I berubah menjadi UMP, sedangkan UMR tingkat II berubah menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Saat itu, terdapat tujuh kelompok yang mencakup 46 komponen KHL, terdiri dari makanan dan minuman sebanyak 11 komponen, sandang sebanyak 9 komponen, perumahan sebanyak 19 komponen, pendidikan sebanyak 1 komponen, kesehatan sebanyak 3 komponen, transportasi sebanyak 1 komponen, dan rekreasi-tabungan sebanyak 2 komponen.
Jumlah komponen KHL kemudian direvisi melalui Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012, sehingga bertambah menjadi 60 komponen, terdiri dari makanan dan minuman sebanyak 1 komponen, sandang sebanyak 13 komponen, perumahan sebanyak 26 komponen, pendidikan sebanyak 2 komponen, kesehatan sebanyak 5 komponen, transportasi sebanyak 1 komponen, dan rekreasi-tabungan sebanyak 2 komponen.
Lebih dari setengah abad setelah pertama kali dihitung melalui daftar kebutuhan paling dasar, upah minimum di Indonesia terus berubah mengikuti zaman. Istilahnya berganti, komponennya bertambah, dan aturannya diperbarui. Saat ini, Gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025, seiring dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Ekonomi dan Ketenagakerjaan (LKEK) pada tahun 2025, sebanyak 65% pekerja di Indonesia merasa bahwa upah minimum yang diterima masih belum mencukupi kebutuhan hidup layak. Survei ini melibatkan 5.000 responden dari 20 provinsi di seluruh Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun upah minimum mengalami kenaikan setiap tahun, daya beli pekerja masih rendah karena inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang lebih cepat.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Perkembangan konsep upah minimum di Indonesia mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Namun, kompleksitas perhitungan dan perubahan aturan yang sering terjadi membuat implementasi kebijakan ini menjadi tidak konsisten. Selain itu, perbedaan biaya hidup antar wilayah membuat standar upah minimum nasional kurang efektif dalam memenuhi kebutuhan pekerja di berbagai daerah.
Studi Kasus:
Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta, biaya hidup jauh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya. Meskipun UMP DKI Jakarta termasuk yang tertinggi di Indonesia, masih banyak pekerja yang merasa kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Sementara itu, di Provinsi Jawa Tengah, meskipun biaya hidup lebih rendah, upah minimum yang ditetapkan sering kali tidak memperhitungkan kebutuhan riil pekerja, terutama di sektor informal.
Infografis:
- Tahun 1969: Konsep Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) diterapkan, mencakup 48 komponen.
- Tahun 1995: Konsep Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) diterapkan, mencakup 43 komponen.
- Tahun 2000: UMR tingkat I berubah menjadi UMP, UMR tingkat II berubah menjadi UMK.
- Tahun 2012: Komponen KHL direvisi menjadi 60 komponen.
- Tahun 2025: PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan diterbitkan.
Dari sejarah panjang ini, terlihat bahwa upah minimum di Indonesia terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Namun, tantangan utama tetap ada: bagaimana memastikan upah minimum benar-benar mencukupi kebutuhan hidup layak bagi pekerja di seluruh wilayah Indonesia. Pembaharuan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kondisi ekonomi dan sosial di setiap daerah menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut. Mari bersama-sama mendorong kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.