KPK Bongkar Aset Ridwan Kamil yang Tidak Dilaporkan ke LHKPN, Akan Ditindak Lanjuti

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta

KPK mengungkap adanya sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK berencana mendalami bagaimana RK memperoleh aset-aset tersebut.

“Ada sejumlah aset, terutama aset tak bergerak di berbagai lokasi, yang sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Budi menambahkan bahwa aset tersebut mencakup tempat usaha seperti kedai kopi. Saat memeriksa RK pada Selasa (2/12) lalu, KPK juga telah menggali informasi terkait aset-aset ini.

“Benar, di antaranya ada beberapa tempat usaha milik Pak RK. Ini juga menjadi bagian dari pendalaman penyidikan,” jelasnya.

“Tentu ini menjadi catatan bagi kami mengenai bagaimana Pak RK bisa memperoleh aset-aset tersebut selama masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

RK sendiri telah diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan iklan di bank BUMD. Ia menyambut positif pemanggilan tersebut, menyebutnya sebagai momen yang sudah lama ditunggu.

“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya telah melakukan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, serta menunjukkan transparansi dan akuntabilitas sebagai anak bangsa,” ujar RK seusai pemeriksaan.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp 222 miliar, dengan dana tersebut diduga masuk ke kebutuhan nonbujeter.

Lihat juga Video ‘RK soal Mercy-Motor Royal Enfield Disita KPK: Semua Dana Pribadi’:

[Gambas:Video 20detik]

(ial/dek)

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan