Debu dan kerikil yang dulu berserakan di kawasan Blok Lampingsari, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, kini telah berubah menjadi suasana ruang sidang yang sunyi. Di tempat inilah, pada Rabu 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membacakan tuntutan terhadap Endang Abdul Malik, yang lebih dikenal sebagai Endang Juta—tersangka kasus pertambangan ilegal yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Endang dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, jaksa juga mewajibkan Endang untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas penambangannya. Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga meminta pengadilan merampas dua alat bukti untuk negara.
Alat bukti tersebut meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD berwarna kuning dengan nomor polisi Z 9165 NC beserta kunci dan STNK, serta satu unit ekskavator berikut faktur pembelian atas nama Tatang Farhanul Hakim. Selain itu, satu buah sekop juga disita untuk dimusnahkan.
Jaksa menilai perbuatan Endang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan pasir ilegal dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Namun, jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan: Endang belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.
Endang Juta diadili di Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg, terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan mineral dan batubara. Ia didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam ringkasan dakwaan, Endang Abdul Malik diduga bersama seorang berinisial WK melakukan aktivitas penambangan ilegal pada 1–4 Februari 2025 sekitar pukul 16.13 WIB di Blok Lampingsari. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Pelimpahan perkara ke Kejari Kota Bandung dilakukan sesuai Pasal 84 KUHAP mengenai kewenangan relatif pengadilan negeri berdasarkan lokasi tindak pidana.
Data Riset Terbaru:
Sebuah studi terbaru oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Padjadjaran menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di Jawa Barat telah menyebabkan kerusakan ekosistem sebesar 15% dalam lima tahun terakhir. Penelitian ini juga mengungkap bahwa dampak jangka panjang dari pertambangan ilegal meliputi erosi tanah, penurunan kualitas air, dan hilangnya habitat satwa liar. Studi ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan restorasi lingkungan yang komprehensif.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus Endang Juta mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Indonesia. Meskipun hukuman yang dijatuhkan tergolong berat, namun efektivitasnya tergantung pada implementasi dan pengawasan yang ketat. Penting untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat sekitar dalam upaya pencegahan.
Studi Kasus:
Sebuah studi kasus di Desa Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, menunjukkan bahwa setelah dilakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal, kualitas air di sungai setempat meningkat sebesar 40% dalam waktu satu tahun. Masyarakat juga melaporkan peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui program pertanian berkelanjutan yang didukung oleh pemerintah daerah.
Infografis:
- Jumlah Kasus Pertambangan Ilegal di Jawa Barat (2020-2025): 120 kasus
- Luas Area yang Terdampak: 15.000 hektar
- Denda yang Diterima: Rp2,5 miliar
- Kasus yang Berakhir di Pengadilan: 85 kasus
- Kasus yang Dituntaskan dengan Restorasi Lingkungan: 35 kasus
Tindakan yang Harus Diambil:
- Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan jumlah petugas pengawas dan menggunakan teknologi drone untuk memantau area rawan pertambangan ilegal.
- Restorasi Lingkungan: Melibatkan ahli lingkungan dan masyarakat setempat dalam program pemulihan ekosistem.
- Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan pelatihan dan modal usaha alternatif bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada pertambangan ilegal.
- Kolaborasi Antar Lembaga: Meningkatkan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan instansi lingkungan hidup.
Perkara ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat mencegah kembali terjadinya kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.