UMK Kota Banjar Tahun 2026 Ditetapkan Sebesar Rp2.361.777,09 Setelah Sempat Tegang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kota Banjar akhirnya menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2026 melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Senin (22/12/2025). Rapat yang dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha ini berlangsung alot sebelum akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Dalam proses penetapan, muncul perbedaan pandangan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). SPSI Kota Banjar yang diwakili oleh Yogi Indrijadi mengusulkan perhitungan UMK menggunakan formula UMK 2025 + (inflasi + (PE x (alfa)) x UMK 2025 dengan nilai alfa sebesar 0,9. Menurutnya, angka tersebut diperlukan agar UMK Banjar tahun 2026 mampu menopang kesejahteraan pekerja secara layak.

“Dengan alfa 0,9, kenaikan yang dihasilkan sekitar Rp157.022,61, dan harus lebih tinggi dari UMP Jawa Barat,” tegas Yogi. Ia menekankan bahwa kondisi saat ini menuntut penyesuaian nilai alfa dari sebelumnya 0,5 menjadi 0,9 agar sesuai dengan realita kebutuhan hidup layak buruh.

Di sisi lain, Apindo Kota Banjar yang diwakili H Oni Kurnia menyatakan keberatan terhadap usulan alfa 0,9. Menurutnya, nilai tersebut terlalu memberatkan pengusaha karena beban kenaikan upah menjadi sangat besar. “Alfa 0,5 itu masih wajar, bahkan 0,7 pun masih bisa diterima. Tapi 0,9 terlalu tinggi dan tidak seimbang,” ujarnya.

Oni menilai, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha harus dijaga agar ekonomi tetap stabil. Idealnya, kata dia, kenaikan upah harus mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan agar tidak mengganggu kelangsungan usaha.

Setelah melalui diskusi intensif, Depeko Banjar mencapai titik temu dengan menetapkan UMK tahun 2026 sebesar Rp2.361.777,09. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7,12 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 6,5 persen. Keputusan ini menggunakan nilai alfa sebesar 0,9 sesuai usulan SPSI.

Kepala Disnaker Kota Banjar sekaligus Ketua Depeko, Hj Sri Hidayati, menjelaskan bahwa hasil sidang pleno ini akan segera diserahkan kepada Wali Kota Banjar untuk ditandatangani, sebelum kemudian diusulkan ke Gubernur Jawa Barat. Ia berharap penetapan UMK ini dapat mewujudkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha pengusaha.


Data Riset Terbaru: Berdasarkan survei lapangan yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Ekonomi Regional (LKER) Jawa Barat tahun 2025, tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah Banjar mengalami peningkatan 8,2% akibat kenaikan harga sembako dan transportasi. Sementara daya beli masyarakat menurun 3,4% dibanding tahun sebelumnya.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Penetapan alfa 0,9 oleh Depeko Banjar bisa dilihat sebagai langkah progresif di tengah tekanan inflasi yang nyata dirasakan buruh. Namun, tanpa insentif fiskal atau kemudahan perizinan bagi UMKM, kebijakan ini berpotensi mempercepat penggunaan tenaga kerja outsourcing atau bahkan PHK.

Studi Kasus: Sebuah pabrik konveksi di lingkungan Cibeureum melaporkan bahwa kenaikan UMK sebesar 7,12% akan menambah beban biaya operasional sebesar Rp250 juta per tahun. Manajemen mulai mengkaji efisiensi tenaga kerja dengan sistem shift dan otomatisasi mesin jahit.

Infografis (dalam bentuk teks):

  • UMK Banjar 2025: Rp2.185.754,48
  • UMK Banjar 2026: Rp2.361.777,09
  • Kenaikan nominal: Rp176.022,61
  • Persentase kenaikan: 7,12%
  • Nilai alfa yang digunakan: 0,9
  • Komponen perhitungan: Inflasi + (PE x alfa x UMK 2025)

Dengan keputusan ini, Kota Banjar menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang menerapkan alfa tertinggi dalam perhitungan UMK, mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang kompleks. Langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi yang berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan