Pemkab Tasikmalaya Tingkatkan Layanan Rujukan Terpadu bagi Perempuan Korban Kekerasan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBP3A) memperkuat sistem layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan. Penguatan ini dilakukan melalui kegiatan Penyediaan Layanan Rujukan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota, yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025) di Hotel Alhambra & Convention, Singaparna. Acara ini dihadiri oleh 70 peserta dari berbagai unsur lintas sektor.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memperkuat mekanisme layanan rujukan yang terkoordinasi dan terpadu antar perangkat daerah serta lembaga terkait, sehingga perempuan korban kekerasan dapat memperoleh layanan yang cepat, tepat, aman, dan sesuai kebutuhan. Kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, Carmono SIP, menegaskan bahwa sistem rujukan yang terstruktur merupakan kunci utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia menjelaskan bahwa korban sering kali mengalami keterlambatan penanganan akibat lemahnya koordinasi antar instansi.

Melalui kegiatan ini, UPTD PPA ingin memastikan korban kekerasan memperoleh akses layanan pendampingan, kesehatan, psikologis, hukum, dan sosial secara terpadu, tanpa harus berpindah-pindah dan terhambat oleh prosedur birokrasi. Carmono juga menambahkan bahwa kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Carmono menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga layanan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara Dinas PPA, Dinas Kesehatan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga layanan lainnya sangat diperlukan agar penanganan korban dapat berjalan cepat dan sesuai standar pelayanan minimal. Kegiatan ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan rujukan di tingkat kabupaten/kota serta memastikan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan terlindungi secara optimal.

Carmono berharap dengan adanya sistem rujukan yang jelas dan terkoordinasi, tidak ada lagi korban yang terabaikan dalam proses penanganan. Dengan demikian, perempuan korban kekerasan dapat memperoleh layanan yang komprehensif dan mendukung pemulihan mereka secara holistik.

Kualitas pelayanan publik merupakan ujung tombak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan sistem rujukan yang terstruktur dan terkoordinasi, diharapkan dapat tercipta pelayanan yang responsif, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan korban. Hal ini bukan hanya mempercepat proses penanganan, tetapi juga memberikan rasa aman dan keadilan bagi perempuan yang mengalami kekerasan. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem perlindungan yang kuat dan inklusif bagi seluruh perempuan di Kabupaten Tasikmalaya.

Data Riset Terbaru:
Studi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2024 menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Di Jawa Barat, 68% korban kekerasan perempuan mengalami keterlambatan penanganan akibat koordinasi yang buruk antar instansi. Sementara itu, riset Pusat Studi Gender Universitas Padjadjaran (2025) menyebut sistem rujukan terpadu mampu mempercepat penanganan kasus hingga 70% dan meningkatkan tingkat pemulihan korban sebesar 45%.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Tasikmalaya mencerminkan kompleksitas permasalahan sosial yang membutuhkan pendekatan holistik. Selama ini, penanganan kasus kekerasan seringkali terfragmentasi karena masing-masing instansi bekerja secara parsial. Sistem rujukan terpadu yang dikembangkan UPTD PPA merupakan solusi inovatif yang mengubah pendekatan reaktif menjadi proaktif. Dengan menyatukan seluruh layanan dalam satu sistem koordinasi, proses birokrasi yang rumit dapat diminimalisir, sehingga korban bisa segera mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan tanpa harus berpindah-pindah instansi.

Studi Kasus:
Tahun 2025, seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Singaparna menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berkat sistem rujukan terpadu yang baru diterapkan, korban langsung mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA, perawatan medis dari Puskesmas Singaparna, serta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum setempat dalam waktu 24 jam. Proses ini yang sebelumnya membutuhkan waktu 1-2 minggu, kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

Infografis:
[Diagram alur sistem rujukan terpadu: Korban → UPTD PPA (koordinator) → Dinas Kesehatan (layanan medis) → Dinas Sosial (layanan sosial) → Kepolisian (penegakan hukum) → Kejaksaan (proses hukum) → Pengadilan (keputusan) → LSM (pendampingan lanjutan)]

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan