Panduan Lengkap Penyeberangan Saat Libur Nataru 2025/2026, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah menetapkan pengaturan khusus untuk operasional penyeberangan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Aturan ini mengatur arus penumpang serta distribusi barang di pelabuhan penyeberangan. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengaturan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni (19 Desember 2025 – 4 Januari 2026)

Untuk tujuan Sumatera dari Pelabuhan Merak, lintas Merak-Bakauheni diperuntukkan bagi pejalan kaki, sepeda, serta kendaraan golongan IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb, Vb. Sementara itu, lintas Ciwandan-Wika Beton di Pelabuhan Ciwandan diperuntukkan bagi kendaraan golongan II dan III, serta mobil barang golongan VIb. Sedangkan lintas Bojonegara-Muara Pilu di Pelabuhan BBJ Bojonegara diperuntukkan untuk mobil barang golongan VII, VIII, dan IX. Jika terjadi antrean panjang kendaraan barang di Pelabuhan Ciwandan dan BBJ Bojonegara, pengalihan dapat dilakukan melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera menuju Pelabuhan Panjang.

Untuk tujuan Jawa dari Pelabuhan Bakauheni, lintas tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki, sepeda, kendaraan golongan II, III, IVa, Va, VIa, serta mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX. Jika terjadi antrean panjang kendaraan barang di Pelabuhan Bakauheni, pengalihan dapat dilakukan melalui Pelabuhan Panjang menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera dan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara.

Pengaturan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk (19 Desember 2025 – 4 Januari 2026)

Untuk tujuan Bali dari Pelabuhan Ketapang, prioritas diberikan kepada sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus. Mobil barang golongan Vb, VII, VIII, dan IX mendapatkan pembatasan pengangkutan dan tidak menjadi prioritas. Sedangkan untuk tujuan Jawa dari Pelabuhan Gilimanuk, prioritas juga diberikan kepada sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus, dengan pembatasan serupa untuk mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX.

Pemanfaatan Pelabuhan Pendukung (19 Desember 2025 – 4 Januari 2026)

Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat menggunakan trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar. Di Pelabuhan Jangkar dan Lembar, kendaraan dibatasi daya angkut maksimal 40 ton. Jika terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan volume, kendaraan barang yang dikecualikan yang akan melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang akan dialihkan ke Dermaga Bulusan.

Klasifikasi Golongan Kendaraan Bermotor

Golongan kendaraan bermotor terdiri dari sepeda (Golongan I), sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong (Golongan II), sepeda motor besar kapasitas lebih 500 cc dan kendaraan roda tiga (Golongan III), kendaraan penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus dengan panjang sampai 5 meter (Golongan IVa), mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter (Golongan IVb), kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5-7 meter (Golongan Va), truk/tangki ukuran sedang dengan panjang 5-7 meter (Golongan Vb), kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7-10 meter (Golongan VIa), truk/tangki dengan panjang 7-10 meter dan sejenisnya, serta mobil penarik tanpa gandengan (Golongan VIb), truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang 10-12 meter (Golongan VII), truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang 12-16 meter (Golongan VIII), serta truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan panjang lebih dari 16 meter (Golongan IX).

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, volume penyeberangan selama periode Nataru meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan mencapai 5,2 juta orang, sementara kendaraan bermotor mencapai 1,8 juta unit. Kenaikan tertinggi terjadi di lintas Merak-Bakauheni dengan peningkatan 18%, diikuti lintas Ketapang-Gilimanuk sebesar 12%.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Nataru, pengaturan penyeberangan yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk mengoptimalkan arus lalu lintas dan mencegah kemacetan panjang. Pembagian golongan kendaraan dan pembatasan kendaraan barang di jam-jam sibuk merupakan strategi untuk memprioritaskan kendaraan penumpang yang membawa masyarakat berlibur. Penggunaan pelabuhan pendukung seperti Tanjung Wangi-Gilimas dan Jangkar-Lembar menjadi solusi alternatif untuk mengurai kepadatan di pelabuhan utama.

Studi Kasus:

Pada libur Nataru 2024, terjadi antrean panjang kendaraan di Pelabuhan Merak mencapai 15 kilometer akibat cuaca buruk dan peningkatan volume kendaraan. Dengan penerapan pengaturan penyeberangan yang lebih ketat pada Nataru 2025/2026, diharapkan dapat mengurangi antrean dan mempercepat proses penyeberangan. Strategi pengalihan kendaraan barang ke pelabuhan pendukung dan pembatasan jam operasional kendaraan besar menjadi kunci utama dalam mengelola arus lalu lintas.

Untuk memastikan perjalanan Anda lancar selama libur Nataru, pastikan untuk memperhatikan pengaturan penyeberangan yang telah ditetapkan. Rencanakan perjalanan Anda dengan matang, perhatikan kondisi cuaca, dan patuhi arahan petugas di lapangan. Dengan demikian, liburan Anda dapat berjalan dengan nyaman dan aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan