Bos Tekstil Menjerit, Utang BPJS Hampir Rp 1 M Dibawa ke Meja Purbaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengusaha PT Mayer Indah Indonesia menghadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan keluh kesah terkait kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan ini memiliki tunggakan mencapai Rp 950 juta sejak awal tahun 2025. Melisa Suria, General Manager PT Mayer Indah Indonesia, meminta agar denda sebesar 2% per bulan yang terus bertambah dihapuskan.

“Tunggakan kami hampir menyentuh angka Rp 1 triliun, tepatnya sekitar Rp 950 juta hingga saat ini. Kami mohon agar tidak dikenakan denda lagi karena beban tersebut terus meningkat setiap bulannya,” ujar Melisa dalam forum debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/12/2025).

Dari total 387 karyawan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 359 orang hanya mengikuti dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara 28 karyawan lainnya masih tercatat dalam program penuh. Melisa berharap agar seluruh karyawan bisa disamakan statusnya hanya pada dua program tersebut agar beban iuran bisa dikurangi. Namun permintaan ini ditolak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi permohonan tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menjelaskan bahwa penghapusan denda memang bisa dilakukan namun harus melalui prosedur dan pengajuan formal. “Ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi. Perusahaan harus mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada kami. Setelah itu akan kami kaji apakah memang layak mendapatkan keringanan atau tidak,” jelas Eko.

Rincian tunggakan PT Mayer Indah Indonesia terdiri dari sekitar Rp 700 juta untuk iuran pokok dan sekitar Rp 100 juta sebagai denda keterlambatan. Menanggapi persoalan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keputusan akhir. “Mengenai permintaan penghapusan denda tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, agar diajukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemenko Perekonomian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Purbaya membacakan hasil keputusan forum.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan studi oleh Lembaga Ekonomi dan Kebijakan Publik (LEKP) 2025, sebanyak 42% perusahaan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara penuh. Penyebab utamanya adalah beban denda yang terus bertambah hingga mencapai 24% per tahun, melebihi batas toleransi keuangan perusahaan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus PT Mayer Indah Indonesia mencerminkan dilema yang dialami banyak perusahaan saat ini. Di satu sisi, perusahaan ingin memenuhi kewajiban sosial terhadap karyawan. Di sisi lain, beban denda yang terus meningkat membuat arus kas perusahaan menjadi terganggu. Solusi jangka pendek bisa berupa restrukturisasi denda, sementara solusi jangka panjang membutuhkan reformasi sistem iuran yang lebih pro-UMKM.

Studi Kasus:
Sebuah pabrik tekstil di Bandung berhasil menyelesaikan tunggakan sebesar Rp 1,2 miliar dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema restrukturisasi 24 bulan tanpa denda. Kunci keberhasilannya adalah komunikasi intensif dengan pihak BPJS dan komitmen pembayaran rutin setiap bulan.

Setiap perusahaan memiliki tantangan unik dalam memenuhi kewajiban sosialnya. Namun dengan pendekatan yang bijaksana dan komunikasi yang terbuka, solusi yang saling menguntungkan pasti bisa ditemukan. Bagi Anda yang menghadapi masalah serupa, jangan ragu untuk mengajukan permohonan keringanan sesuai mekanisme yang berlaku. Kesabaran dan ketekunan dalam bernegosiasi seringkali menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan keuangan perusahaan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan