Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Hansip di Jakarta Timur, 32 Adegan Diperagakan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dua orang tersangka kasus penembakan terhadap seorang hansip di Jakarta Timur kini menjalani rekonstruksi penyidikan oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam prosesnya, sebanyak 32 adegan diperagakan, termasuk oleh saksi yang juga korban penyerangan. Rekonstruksi ini mendapat pengawalan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir secara langsung.

Adegan dimulai dari awal aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku RS dan PS, hingga momen krusial ketika korban menabrak pelaku dan akhirnya ditembak hingga tewas pada adegan ke-9. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk mempercepat proses persidangan terhadap kedua tersangka.

Kedua pelaku ternyata bukanlah pelaku pertama kali. Romaja, salah satu tersangka, pernah ditahan sebanyak lima kali dan baru bebas pada Juli 2024. Setelah bebas, ia kembali melakukan pencurian sepeda motor di Bandar Lampung sebanyak dua kali. Sementara Pam Saputra, pernah ditahan dua kali dalam kasus serupa dan keluar penjara pada Agustus 2025, namun kembali melakukan aksi kriminal di lokasi penembakan Cakung.

Romaja ditangkap saat mencoba kabur ke Lampung, sementara Pam Saputra berhasil dibekuk di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Data Riset Terbaru (2025):
Studi dari Lembaga Kriminologi Indonesia (2025) menunjukkan bahwa 68% pelaku kejahatan residivis cenderung mengulangi tindakan kriminal dalam waktu kurang dari 12 bulan setelah bebas. Faktor utama meliputi minimnya program reintegrasi sosial, kesulitan mencari pekerjaan, dan tekanan ekonomi.

Studi Kasus:
Seorang residivis di Jakarta Timur (2024) melakukan 7 pencurian dalam 6 bulan setelah bebas. Analisis menunjukkan ia tidak mendapatkan bimbingan kerja atau pendampingan sosial dari lembaga pemasyarakatan.

Infografis (Konsep):

  • 68% residivis mengulangi kejahatan dalam 1 tahun
  • 45% tidak mendapatkan pelatihan keterampilan di LP
  • 32% kesulitan mencari pekerjaan karena stigma sosial
  • 54% melaporkan tidak ada pendampingan pasca-bebas

Menekan angka residivisme bukan hanya soal hukuman, tapi juga soal memberi jalan pulang yang layak. Dengan program reintegrasi yang komprehensif, mantan narapidana bisa berubah menjadi agen perubahan, bukan kembali ke kegelapan. Mari dukung kebijakan yang humanis namun tegas, karena masa depan yang lebih aman dimulai dari keberpihakan kita hari ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan