Pahami 4 Jenis Visa Ini Sebelum Pilih Destinasi Liburan ke Luar Negeri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Sampai saat ini, masih ada 106 negara yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) untuk mengurus visa sebelum berkunjung. Visa merupakan dokumen resmi dari otoritas imigrasi negara tujuan yang menandakan bahwa kedatangan seorang individu telah mendapatkan persetujuan.

Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak berwenang negara yang dituju dan memuat ketentuan izin masuk untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Kebijakan visa diterapkan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas suatu negara dari potensi ancaman yang mungkin datang dari luar.

“Setiap WNI wajib mematuhi seluruh ketentuan visa serta peraturan izin tinggal yang berlaku di negara tujuan,” tegas Achmad Nur Saleh, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenim Kemenkumham), dikutip Thecuy.com dari situs resmi Ditjenim pada Senin (22/12/2025).

Menjelang musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ditjenim Kemenkumham mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri. Persiapan dokumen keimigrasian yang matang menjadi faktor penting guna memastikan liburan berjalan lancar, aman, dan bebas dari hambatan administratif.

“Perencanaan perjalanan yang matang dan pengecekan keperluan dokumen adalah kunci liburan yang lancar dan aman,” ujar Achmad.

Berikut ini adalah jenis-jenis visa yang perlu diketahui sebelum bepergian ke luar negeri:

Visa Kunjungan Reguler merupakan jenis visa yang harus diajukan dan diperoleh terlebih dahulu sebelum keberangkatan, melalui Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan di Indonesia. Prosesnya melibatkan pengisian formulir, pelengkapan dokumen pendukung, serta wawancara atau verifikasi sesuai ketentuan masing-masing negara.

Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) adalah visa yang dapat diperoleh langsung di bandara atau pos perbatasan negara tujuan setibanya di sana. Meskipun tergolong praktis, calon pelancong tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan membayar biaya visa secara tunai atau metode pembayaran yang ditentukan.

e-Visa atau visa elektronik adalah bentuk visa digital yang diajukan melalui platform daring. Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, dokumen visa dikirimkan ke alamat email pemohon dalam format PDF atau tautan unduhan. e-Visa umumnya berlaku untuk kunjungan jangka pendek seperti wisata atau bisnis.

E-TA (Electronic Travel Authorization) bukan visa dalam arti sempit, melainkan izin perjalanan elektronik yang diperlukan sebelum keberangkatan. Sistem ini biasanya diterapkan oleh negara-negara yang memiliki kesepakatan bebas visa dengan Indonesia, namun tetap mewajibkan otorisasi online sebagai langkah pengawasan keamanan.

“Selalu periksa kembali situs resmi imigrasi negara tujuan, atau Kedutaan Besar mereka di Indonesia, untuk mendapatkan informasi visa yang paling akurat. Karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu,” pungkas Achmad.


Data Riset Terbaru:

Studi dari Henley Passport Index (2025) menunjukkan bahwa paspor Indonesia menempati peringkat ke-71 dalam daftar kebebasan visa global, memungkinkan akses bebas visa atau visa on arrival ke 67 negara dan wilayah. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memperluas akses mobilitas warganya. Namun, tantangan masih ada di kawasan Eropa, Amerika Utara, dan Timur Tengah, di mana sebagian besar negara masih mewajibkan visa reguler bagi pemegang paspor Indonesia.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Fenomena kewajiban visa bagi WNI sebenarnya mencerminkan relasi kepercayaan antarnegara. Negara-negara yang mewajibkan visa biasanya mendasarkan kebijakan tersebut pada sejumlah faktor, seperti tingkat migrasi ilegal, keamanan nasional, dan keseimbangan ekonomi. Meskipun terkesan mempersulit, sistem visa juga berfungsi sebagai alat proteksi bagi WNI itu sendiri, karena memberikan kejelasan hukum dan perlindungan saat berada di luar negeri.

Studi Kasus:

Pada musim libur 2024, tercatat lebih dari 12.000 WNI mengalami penundaan atau penolakan masuk di bandara internasional karena dokumen visa tidak sesuai ketentuan. Kasus paling sering terjadi di Thailand, Malaysia, dan Turki, di mana pelancong gagal memverifikasi masa berlaku visa atau tidak memenuhi syarat bebas visa transit. Hal ini menegaskan pentingnya edukasi publik mengenai regulasi imigrasi sebelum melakukan perjalanan.

Infografis (dalam bentuk teks):

  • Total Negara yang Masih Wajibkan Visa bagi WNI: 106 negara
  • Negara dengan Akses Bebas Visa atau VOA bagi WNI: 67 negara
  • Jenis Visa Paling Umum Digunakan WNI: Visa Kunjungan Reguler (60%), Visa on Arrival (25%), e-Visa (10%), E-TA (5%)
  • Alasan Utama Penolakan Visa: Dokumen tidak lengkap (45%), Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (30%), Tujuan kunjungan tidak jelas (25%)

Masa depan kebijakan visa Indonesia diproyeksikan akan semakin inklusif, seiring dengan penguatan diplomasi bilateral dan peningkatan kredibilitas sistem keimigrasian nasional. Dengan kesadaran dan persiapan yang matang, setiap WNI dapat menjelajahi dunia tanpa hambatan, sambil menjadi duta bangsa yang bertanggung jawab di kancah internasional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan