KPK Bicara Aturan Penugasan Polri: Kami Masih Membutuhkan Polisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lembaganya dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Ia menekankan bahwa KPK sendiri memiliki banyak pegawai yang berasal dari luar institusi kepolisian.

“Kami turut dilibatkan dalam sejumlah pembahasan, terutama dalam menyikapi persoalan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Pembahasan terakhir dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, KPK menyampaikan bahwa masih terdapat kebutuhan terhadap personel kepolisian di beberapa posisi strategis.

“Terakhir, kami mengikuti rapat koordinasi pada hari Sabtu lalu bersama Kementerian Koordinator Hukum dan sejumlah pihak terkait,” jelasnya.

Setyo menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang KPK, penyidik dapat berasal dari lembaga lain, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Hal ini menjadi dasar hukum bagi KPK dalam memanfaatkan sumber daya dari luar lembaga.

“Di dalam UU KPK secara tegas disebutkan bahwa penyidik bisa berasal dari kepolisian maupun kejaksaan. Kami mengacu pada aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi hukum pasca putusan MK, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan hukum pasca putusan MK dan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Penyusunan PP jelas lebih cepat dibanding merevisi UU, sehingga Presiden memilih opsi ini,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).

Ia menambahkan bahwa Pasal 19 UU ASN secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan syarat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika telah pensiun atau mengundurkan diri.

“PP ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP nantinya akan mengatur jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri, menggantikan aturan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” pungkasnya.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data KPK per Desember 2025, terdapat sekitar 23% pegawai aktif yang berasal dari luar lembaga, termasuk Polri, TNI, dan ASN dari instansi lain. Sebanyak 68% di antaranya menempati posisi penyidik dan peneliti. Sementara itu, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat lebih dari 1.200 posisi strategis di instansi pemerintah yang selama ini diisi oleh anggota Polri aktif, terutama di bidang intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian sebenarnya mencerminkan kompleksitas tata kelola sumber daya manusia di sektor publik. Di satu sisi, keahlian dan pengalaman personel Polri sangat dibutuhkan di instansi lain, terutama dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Di sisi lain, aturan hukum yang tumpang tindih dan putusan MK menciptakan kekosongan regulasi yang berpotensi menimbulkan polemik.

Solusi melalui PP dinilai tepat karena memungkinkan pemerintah merespons cepat tanpa harus melalui proses legislatif yang panjang. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa PP yang diterbitkan tidak hanya mengakomodasi kebutuhan instan, tetapi juga membangun kerangka hukum yang jelas dan berkelanjutan.

Studi Kasus:
Salah satu contoh nyata adalah penugasan anggota Polri di KPK. Sejak tahun 2019, sejumlah penyidik Polri ditugaskan di KPK untuk mendukung penanganan kasus korupsi besar. Namun, setelah putusan MK, sebagian dari mereka harus kembali ke kesatuan asal, yang sempat mengganggu proses penyidikan beberapa kasus strategis.

Infografis (Teks):

  • 23% pegawai KPK berasal dari luar lembaga (Polri, TNI, ASN)
  • 68% di antaranya menempati posisi penyidik dan peneliti
  • 1.200+ posisi strategis di instansi pemerintah diisi oleh anggota Polri aktif
  • 30+ kasus korupsi besar ditangani oleh tim gabungan KPK-Polri sejak 2019

Dengan kerja sama lintas lembaga yang solid dan regulasi yang jelas, penanganan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia dapat semakin efektif dan transparan. Mari dukung langkah-langkah konkrit pemerintah dalam memperkuat tata kelola aparatur negara demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan profesional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan