Kejagung Dorong Masyarakat Laporkan Jaksa ‘Nakal’ Tanpa Ragu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa. Laporan dapat disampaikan langsung ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025).

Anang menekankan arahan Jaksa Agung bahwa setiap laporan masyarakat terkait tindakan tercela aparat penegak hukum di lingkungan kejaksaan harus ditindaklanjuti. “Jika ada masyarakat yang menemukan tindakan tidak terpuji dari jaksa, kami harap segera dilaporkan,” ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan membiarkan begitu saja pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa. Proses penindakan akan segera dijalankan guna menjaga integritas institusi. “Kami tidak akan mengabaikan laporan tersebut. Ini adalah momentum bagi kejaksaan untuk melakukan pembersihan internal dan menjadi proses seleksi alam bagi seluruh jajaran,” tegas Anang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tiga jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka kasus serupa.

Atas peristiwa tersebut, Anang meminta seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan kejaksaan untuk meningkatkan pengawasan melekat terhadap penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip integritas dan profesionalisme dalam setiap pelayanan hukum. “Kami minta kepada seluruh kajati, kajari, dan satker lainnya untuk memperketat pengawasan melekat dalam penanganan perkara agar pelayanan hukum tetap berjalan dengan integritas dan profesionalisme tinggi,” pungkas Anang.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan pemantauan Lembaga Transparansi Hukum Indonesia (LTHI) hingga Desember 2025, terdapat peningkatan 25 persen dalam laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik jaksa dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas laporan berasal dari kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara pidana dan perdata. LTHI juga mencatat bahwa 70 persen laporan yang masuk melalui kanal resmi Kejagung telah mendapatkan respons dalam kurun waktu 7 hari kerja.

Studi Kasus:
Sebuah kasus di Kejaksaan Negeri Makassar menjadi contoh nyata efektivitas laporan masyarakat. Seorang jaksa dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi. Berkat laporan tersebut, Kejagung segera melakukan pemeriksaan internal dan menyeret jaksa bersangkutan ke proses hukum. Hasilnya, jaksa tersebut dihukum 3 tahun penjara dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi.

Infografis:

  • 3 jaksa di Kejari HSU: Tersangka pemerasan (OTT KPK)
  • 3 jaksa di Banten: Tersangka pemerasan (Kejagung)
  • 25%: Kenaikan laporan pelanggaran jaksa (LTHI, 2025)
  • 70%: Laporan mendapat respons dalam 7 hari kerja
  • 100%: Komitmen Kejagung menindaklanjuti laporan masyarakat

Kejaksaan Agung terus berkomitmen menciptakan lembaga penegak hukum yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat. Dengan sinergi aktif antara masyarakat dan institusi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil dapat terwujud. Lapor, awasi, dan dukung perubahan menuju keadilan yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan