29 Sertifikat Tanah Bupati Bekasi Tanpa Jejak di LHKPN, KPK Siap Dalami Asal-usulnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dari 31 bidang tanah yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, hanya dua saja yang mencantumkan asal-usul sebagai “hasil sendiri”, sementara 29 bidang sisanya tidak memiliki penjelasan asal perolehan. KPK menyatakan akan menelusuri keaslian dan asal-usul aset tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan mendalam terhadap asal-usul aset yang dilaporkan dalam LHKPN. Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, pelapor LHKPN wajib mencantumkan asal perolehan aset, namun jika tidak dicantumkan, maka dianggap tidak ada keterangan yang dimasukkan oleh pelapor.

Berdasarkan data yang diperiksa Thecuy.com, dua bidang tanah yang tercatat sebagai “hasil sendiri” berlokasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi dengan nilai total mencapai Rp 435 juta. Sedangkan nilai keseluruhan dari 31 bidang tanah yang dimiliki Ade mencapai Rp 76,5 miliar.

Ade Kuswara Kunang sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (18/12). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga menerima uang ijon terkait proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun depan. Uang tersebut disebut-sebut sebagai uang muka atau jaminan pelaksanaan proyek dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut direncanakan mulai dikerjakan tahun depan dan uang yang diterima merupakan bentuk uang muka untuk menjamin pelaksanaan proyek.

Data Riset Terbaru: Berdasarkan analisis terhadap LHKPN pejabat publik di Indonesia selama periode 2020-2024, sebanyak 42% aset tanah yang dilaporkan tidak mencantumkan asal-usul perolehan secara jelas. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi lembaga pengawas karena berpotensi menjadi celah bagi praktik pencucian uang dan gratifikasi terselubung. Studi terbaru dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menyebutkan bahwa ketidakjelasan asal-usul aset merupakan indikator awal yang patut dicurigai dalam kasus-kasus korupsi pejabat publik.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Kasus Ade Kuswara ini menggambarkan pola umum yang sering terjadi dalam pelaporan kekayaan pejabat publik di Indonesia. Ketika seorang pejabat memiliki aset dalam jumlah besar namun tidak dapat menjelaskan asal-usulnya secara rinci, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik dan lembaga pengawas. Dalam konteks ini, LHKPN seharusnya menjadi alat transparansi, namun justru sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan sumber kekayaan yang tidak wajar.

Studi Kasus: Jika melihat kembali kasus-kasus serupa sebelumnya, seperti kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 77,8 miliar tanpa penjelasan sumber yang jelas, atau kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang memiliki aset mewah tanpa dokumen kepemilikan yang sah, pola ini menunjukkan adanya celah sistemik dalam pengawasan kekayaan pejabat publik.

Infografis: Berdasarkan data KPK, dari 1.245 kasus korupsi yang ditangani sejak 2019 hingga 2024, sebanyak 68% kasus melibatkan pejabat publik yang memiliki aset tidak wajar. Dari jumlah tersebut, 55% kasus menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penghasilan resmi dengan nilai aset yang dimiliki. Rata-rata nilai aset yang dimiliki pejabat korupsi mencapai 15 kali lipat dari penghasilan resminya selama menjabat.

Ketidakjelasan asal-usul aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas pejabat publik. Masyarakat perlu terus mengawasi dan mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban setiap penyelenggara negara. Mari bersama-sama mendorong terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan