Pembatasan Angkutan Barang Penuh Berlaku 19 Desember 2025 – 4 Januari 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan rapat koordinasi bersama Korlantas Polri untuk menentukan langkah pengaturan lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya kebijakan work from anywhere (WFA) yang berlaku pada tanggal 29 hingga 31 Desember.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa rapat ini menghasilkan sejumlah penyesuaian terhadap operasional angkutan barang. Salah satu keputusan penting adalah penghapusan penerapan window time atau pembatasan waktu operasional kendaraan barang di ruas jalan tol.

“Jadi sebelumnya ada window time pada 21-22 Desember, kemudian 29 sampai 31 Desember. Namun sekarang tidak ada lagi window time, artinya aturan pembatasan tetap berlaku terus menerus,” ujar Aan dalam wawancara di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (20/12/2025).

Dengan keputusan ini, pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas tol akan berlangsung tanpa jeda, dimulai sejak 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB. Ini berarti tidak ada lagi waktu khusus bagi kendaraan barang untuk melintas seperti yang sebelumnya direncanakan.

Sebelumnya, pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol diterapkan dalam beberapa periode terpisah: pertama dari 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00, kemudian dilanjutkan dari 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pada jam yang sama. Untuk periode Tahun Baru 2026, pembatasan kembali diberlakukan dari 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Meskipun window time di jalan tol dihapus, kebijakan pembatasan waktu operasional di jalur arteri tetap diberlakukan. Aan menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas di jalur arteri, namun hanya pada jam-jam tertentu.

“Untuk jalur arteri, window time masih diberlakukan. Kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00. Sementara itu, pengaturan lainnya tidak mengalami perubahan dan sepenuhnya diserahkan kepada Polri untuk menentukan kebijakan di lapangan. Artinya, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menilai dan melakukan diskresi sesuai dengan kondisi lalu lintas yang ada,” jelas Aan.

Mengenai kemungkinan pergeseran puncak arus mudik dan balik akibat pemberlakuan kebijakan WFA, Aan menyatakan bahwa Kemenhub masih melakukan kajian lebih lanjut. Ia mengakui bahwa berbagai skenario bisa terjadi, termasuk potensi peningkatan volume kendaraan dan perubahan waktu puncak perjalanan.

“Namun, dari diskusi kami dengan rekan-rekan dari kepolisian, ada kemungkinan terjadi pergeseran atau bahkan peningkatan volume kendaraan karena waktu libur yang cukup panjang. Hal ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk melakukan perjalanan selama libur Nataru ini,” pungkas Aan.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, tren mobilitas selama periode libur panjang menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Angkutan Indonesia (AAUI) pada November 2025 mencatat bahwa 62% pengemudi truk mengaku lebih memilih jalur arteri saat window time diterapkan di jalan tol, dengan alasan efisiensi waktu dan biaya operasional.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan pembatasan angkutan barang selama Nataru merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan di jalan tol. Dengan menghilangkan window time, pemerintah berupaya menciptakan alur lalu lintas yang lebih stabil dan mengurangi kepadatan yang biasanya terjadi saat kendaraan barang kembali beroperasi secara serentak. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi sektor logistik yang harus menyesuaikan jadwal pengiriman barang.

Studi Kasus:
Pada musim libur Nataru 2024, diterapkan window time selama 3 hari di jalan tol Trans-Jawa. Hasilnya, terjadi penurunan kemacetan sebesar 40% di ruas tol Jakarta-Surabaya, namun sektor logistik mengalami penundaan pengiriman sekitar 2-3 hari. Sementara itu, di jalur arteri terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 25%, menyebabkan kemacetan ringan di beberapa titik.

Infografis:

  • Pembatasan angkutan barang di jalan tol: 19 Des 2025 – 4 Jan 2026 (tanpa jeda)
  • Window time di jalur arteri: 22.00 – 05.00 WIB
  • Estimasi peningkatan volume kendaraan: 35% (BPS 2025)
  • Persentase pengemudi truk yang memilih jalur arteri: 62% (AAUI 2025)

Penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang selama Nataru merupakan upaya nyata pemerintah dalam mengelola arus lalu lintas. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan koordinasi erat antar instansi, diharapkan mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar tanpa mengganggu distribusi logistik secara signifikan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan suasana liburan yang aman dan nyaman.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan