Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dengan penolakan ini, vonis penjara selama 14 tahun terhadap Lisa tetap berlaku tanpa perubahan.
Putusan penolakan tersebut tertuang dalam dokumen dengan nomor perkara 12346 K/PID.SUS/2025 yang dipublikasikan oleh situs resmi MA pada tanggal 21 Desember 2025. Keputusan ini dipimpin oleh Hakim Jupriyadi dengan didampingi oleh dua hakim lainnya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, dan ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025. Penolakan ini mengukuhkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukuman Lisa dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Sebelumnya, Lisa Rachmat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas tuduhan memberikan suap kepada tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Dalam putusan awal, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto bersama dua anggota lainnya, Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa putusan awal dari Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak memberikan efek jera yang cukup. Majelis juga menegaskan bahwa Lisa terbukti terlibat dalam pemberian suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.
Kasus suap ini melibatkan sejumlah pihak, dan berikut adalah daftar vonis yang telah dijatuhkan terhadap para terdakwa:
- Hakim Erintuah Damanik: 7 tahun penjara
- Hakim Mangapul: 7 tahun penjara
- Hakim Heru Hanindyo: 10 tahun penjara
- Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: 7 tahun penjara
- Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjajanti: 3 tahun penjara
- Pengacara, Lisa Rachmat: 14 tahun penjara
- Makelar perkara, Zarof Ricar: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta penyitaan uang sebesar Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg untuk negara.
Sementara itu, vonis bebas Ronald Tannur sendiri telah dianulir oleh Mahkamah Agung. Ronald kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kematian Dini Sera.
Dengan ditolaknya kasasi Lisa Rachmat, maka seluruh proses hukum dalam kasus ini telah mencapai titik akhir, dan vonis penjara selama 14 tahun terhadapnya tetap berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya suap yang merusak integritas sistem peradilan.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia pada tahun 2025, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia masih berada pada level yang perlu ditingkatkan. Penolakan kasasi terhadap Lisa Rachmat diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperbaiki citra peradilan dan memberikan pesan yang jelas bahwa tindak pidana korupsi, terutama suap, tidak akan ditoleransi.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus suap ini merupakan contoh nyata bagaimana upaya mengintervensi proses peradilan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dengan memperberat hukuman terhadap para pelaku, lembaga peradilan menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan secara adil dan transparan.
Studi Kasus:
Kasus suap ini menjadi studi kasus penting dalam pelatihan integritas bagi para penegak hukum. Studi ini menekankan pentingnya independensi hakim dan profesionalisme pengacara dalam menjalankan tugas mereka, serta konsekuensi hukum yang berat jika terbukti melanggar kode etik dan hukum.
Keputusan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi peradilan di Indonesia, memastikan bahwa setiap putusan hukum didasarkan pada prinsip keadilan, bukti yang sah, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan atau suap dari pihak manapun. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali mempercayai bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan setara bagi semua.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.