Warga Belanda Dideportasi Setelah Mengancam Pakai Airsoft Gun yang Dibeli Online

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Warga negara Belanda berinisial EMVB diamankan oleh Kantor Imigrasi Non TPI Bogor setelah terlibat insiden mengancam warga menggunakan airsoft gun. Dari hasil pemeriksaan, EMVB mengaku telah memiliki senjata mainan tersebut selama enam bulan dan membelinya secara daring tanpa dilengkapi izin resmi.

“Yang bersangkutan sudah enam bulan memiliki airsoft gun ini dan membelinya dari toko online,” ujar Dani Rachim, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, pada Jumat (19/12/2025).

Menurut keterangan, EMVB tidak memiliki izin legal untuk kepemilikan airsoft gun dan beralasan membelinya sebagai alat hiburan. Namun, tindakan tersebut tetap dinilai melanggar undang-undang keimigrasian karena dianggap membahayakan keamanan publik.

“Pembelian airsoft gun ini diklaim untuk mainan, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki izin yang sah,” tambah Dani.

Akibat pelanggaran tersebut, EMVB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011, meskipun masa izin tinggalnya masih aktif. Ia kemudian dideportasi sebagai konsekuensi dari tindakannya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mencatat ada enam WNA yang diamankan, termasuk EMVB, terkait insiden ancaman dengan airsoft gun. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa EMVB melakukan pengancaman dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol.

“Tidak ada perselisihan pribadi, hanya karena pengaruh alkohol. Saat itu dia sedang mabuk, sehingga ucapannya tidak terkendali. Jadi bukan karena masalah atau perselisihan tertentu,” jelas Dani.

Orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan dianggap mengancam ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Deportasi menjadi konsekuensi logis bagi mereka yang tidak menghormati aturan selama berada di Indonesia. Penting bagi setiap WNA untuk memahami batasan hukum dan menjaga perilaku agar tidak meresahkan masyarakat sekitar. Mari bersama jaga keamanan dan ketertiban bersama, karena hukum ditegakkan untuk semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan