Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengeluarkan imbauan tegas bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak diperbolehkan dilakukan secara paksa di jalan raya. Proses pengambilan kendaraan dari debitur hanya sah secara hukum jika dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau atas dasar penyerahan sukarela dari pihak debitur.
Dalam unggahan resmi melalui Instagram @polres_jakbar, ditegaskan bahwa oknum debt collector bukanlah hakim atau aparat penegak hukum. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sepihak dalam menarik kendaraan. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraannya, maka eksekusi harus melalui proses hukum yang sah. Dasar hukum yang mengatur hal ini antara lain UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, dan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021.
Penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan secara sah melalui dua cara: putusan pengadilan yang telah inkrah atau penyerahan sukarela dari debitur. Tindakan-tindakan berikut dilarang keras karena melanggar hukum: menarik kendaraan secara paksa di jalan umum, melakukan intimidasi atau paksaan terhadap debitur, serta mengambil kunci atau membawa kendaraan tanpa izin pemiliknya. Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan ilegal ini diminta segera melapor ke Call Center Polri 110.
Menghadapi oknum debt collector yang bertindak semena-mena memang menegangkan. Namun, masyarakat perlu tahu bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum merupakan perbuatan pidana. Berdasarkan unggahan dari akun Instagram Korbinas Baharkam Polri (@korbinmas_baharkam_polri), tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.
Jika Anda menghadapi situasi intimidasi dari debt collector, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan. Pertama, mintalah identitas resmi dan surat tugas dari pihak leasing untuk memastikan keabsahan tindakan mereka. Kedua, segera dokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti untuk laporan ke polisi. Ketiga, mintalah bantuan dari orang-orang di sekitar jika merasa terancam keselamatannya. Keempat, selesaikan permasalahan di kantor polisi terdekat.
Oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, yang juga memiliki ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan. Jangan ragu untuk menolak tindakan sewenang-wenang dan segera melapor ke pihak berwajib. Perlindungan hukum tersedia bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan ilegal debt collector. Dengan kesadaran hukum yang tinggi, praktik-praktik intimidasi dan kekerasan dalam dunia penagihan bisa ditekan secara tegas.
Data Riset Terbaru 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dalam laporan kejahatan penagihan paksa di kota-kota besar Indonesia. Sebuah studi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) mencatat kenaikan 40% dalam kasus penarikan kendaraan ilegal selama 2023-2024. Mayoritas korban adalah masyarakat kelas menengah yang terlambat membayar cicilan kendaraan.
Analisis terbaru mengungkap pola baru dalam praktik penagihan paksa. Oknum debt collector kini menggunakan modus operandi yang lebih canggih, termasuk menyamar sebagai petugas resmi dan menggunakan kendaraan dengan stiker palsu. Namun, kesadaran hukum masyarakat juga meningkat, terbukti dari peningkatan laporan ke polisi yang mencapai 65% selama periode yang sama.
Studi kasus menarik terjadi di Jakarta Selatan, dimana seorang ibu rumah tangga berhasil mempertahankan kendaraannya setelah menolak tindakan paksa dari oknum debt collector. Dengan meminta identitas resmi dan segera menghubungi polisi, ia berhasil menggagalkan upaya penarikan ilegal. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya mengetahui hak-hak konsumen.
Infografis terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa 7 dari 10 kasus penarikan kendaraan paksa melibatkan oknum debt collector yang tidak memiliki surat tugas resmi. Data ini menguatkan pentingnya verifikasi identitas sebelum menyerahkan kendaraan kepada pihak manapun.
Ketegasan hukum harus selalu dijaga dan ditegakkan. Masyarakat perlu memahami bahwa penarikan kendaraan hanya sah melalui proses pengadilan. Jangan biarkan intimidasi mengalahkan hak Anda sebagai konsumen. Laporkan setiap tindakan melanggar hukum, karena keberanian Anda bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga membentuk lingkungan yang lebih adil bagi semua.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.