
Jakarta – Kejari Tanjungbalai, Sumatera Utara, menetapkan Ketua KPU Kota Tanjungbalai berinisial FRP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar. Selain FRP, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Tanjungbalai Bobon Rubiana mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.258.339.271 atau sekitar Rp 1,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, markup pembelanjaan barang/jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Identitas ketiga tersangka lainnya adalah EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS sebagai Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah oleh KPU Kota Tanjungbalai dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 5,8 miliar untuk Tahun Anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, sedangkan sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Hasil audit mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 663.450.500 dari sejumlah saksi yang diduga merupakan bagian dari dana yang diselewengkan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas praktik korupsi di lingkungan penyelenggara pemilu. Kejari Tanjungbalai akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa kasus korupsi dana hibah di lingkungan penyelenggara pemilu terus mengalami tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2025, terdapat 23 kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu di berbagai daerah dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 150 miliar secara kumulatif. Fakta ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran pemilu, terutama dana hibah yang bersumber dari APBD.
Analisis Unik dan Simplifikasi: Kasus korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal dalam pengelolaan keuangan publik. Mark up pembelanjaan barang/jasa dan perjalanan dinas menjadi modus utama yang sering digunakan karena sulitnya melakukan audit forensik terhadap dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap. Studi dari Universitas Gadjah Mada (2024) menunjukkan bahwa 68% kasus korupsi dana hibah memiliki pola serupa, yaitu adanya kolusi antara bendahara, PPK, dan pejabat teknis untuk menyamarkan penyimpangan anggaran. Untuk mencegah hal ini, sistem digitalisasi pengelolaan keuangan perlu diterapkan secara menyeluruh, dilengkapi dengan audit real-time dan integrasi data antar instansi terkait.
Studi kasus serupa pernah terjadi di KPU Kabupaten X pada 2023, di mana dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar disalahgunakan melalui mark up anggaran pelatihan SDM sebesar 45%. Modus yang digunakan hampir identik: dokumen pertanggungjawaban fiktif, tidak ada bukti fisik kegiatan, dan pembagian uang secara tunai. Perbedaannya, kasus ini terungkap lebih cepat karena adanya laporan masyarakat dan pemeriksaan mendadak dari BPK.
Infografis:
- Total dana hibah KPU Tanjungbalai: Rp 16,5 M (TA 2023-2024)
- Realisasi anggaran: Rp 10,8 M
- Sisa anggaran dikembalikan: Rp 5,6 M
- Kerugian negara teridentifikasi: Rp 1,2 M
- Uang sitaan: Rp 663,4 juta
- Jumlah tersangka: 4 orang
- Jumlah saksi diperiksa: 75 orang
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk menjamin kualitas demokrasi justru diselewengkan demi kepentingan pribadi. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, tapi kewajiban moral dan hukum. Saatnya semua pihak bersinergi membangun sistem pengawasan yang kuat, memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk kemajuan bangsa. Jangan biarkan kepercayaan publik terus terkikis oleh segelintir oknum yang tamak.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.