Bupati Ade Meminta Maaf kepada Warga Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek yang Menyeret Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadapnya. Dalam operasi ini, KPK juga menangkap ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pengusaha, Sarjan. Mereka diduga terlibat dalam kasus permintaan uang ‘ijon’ untuk proyek-proyek pemerintah.

Saat digiring ke gedung KPK, Ade menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bekasi. “Saya mohon maaf kepada seluruh warga Bekasi atas kejadian ini,” ujarnya dengan suara bergetar. Permintaan maaf ini dilontarkan saat ia keluar dari gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Modus yang digunakan dalam kasus ini cukup unik. Ade diduga meminta uang muka atau ‘ijon’ dari seorang kontraktor sebelum proyek-proyek tersebut dimulai. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan uang ini dilakukan sejak Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir tahun 2024.

“Setelah dilantik, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang kontraktor yang sering mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Karena proyek-proyek untuk tahun 2026 dan seterusnya belum ada, Ade meminta uang muka terlebih dahulu sebagai jaminan,” jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK.

Uang ijon sebesar Rp 9,5 miliar ini diberikan Sarjan kepada Ade melalui perantara ayahnya, HM Kunang. Proses penyerahan uang ini dilakukan sebanyak empat kali. Namun, tidak hanya uang ijon saja yang diterima Ade. Selama tahun 2025, ia juga diduga menerima aliran dana lainnya dari berbagai pihak senilai Rp 4,7 miliar.

“Total uang yang diterima Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar dari berbagai sumber. Ini termasuk uang ijon sebesar Rp 9,5 miliar dan penerimaan lainnya sebesar Rp 4,7 miliar,” tambah Asep.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik “ijon” proyek yang masih marak terjadi di kalangan pejabat daerah. Modus ini dilakukan dengan meminta uang muka dari kontraktor sebelum proyek dimulai, seolah-olah sebagai bentuk jaminan atau komitmen.

Data Riset Terbaru dari Transparency International menunjukkan bahwa praktik korupsi dengan modus ijon proyek meningkat 25% dalam dua tahun terakhir. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa pejabat sering memanfaatkan kewenangan mereka untuk meminta uang muka dari kontraktor, dengan dalih untuk menjamin kelancaran proyek.

Infografis yang dirilis oleh KPK menunjukkan bahwa dari 100 kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2025, 35% di antaranya melibatkan modus ijon proyek. Mayoritas kasus ini terjadi di tingkat pemerintah daerah, terutama di kabupaten-kabupaten yang sedang gencar membangun infrastruktur.

Perilaku ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya menjadi prioritas utama. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik justru mengalir ke kantong pribadi pejabat.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Dengan dukungan masyarakat yang aktif, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif. Mari bersama-sama menjaga integritas dan mendukung pembangunan yang transparan serta akuntabel.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan