BPOM Mengungkap Produk Kopi yang Dapat Memicu Kerusakan Ginjal dan Gagal Jantung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengungkap temuan kritis terkait peredaran produk pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Produk yang dimaksud adalah minuman kopi dengan nama dagang “Kopi Jantan +++”, yang selama ini dipromosikan sebagai peningkat stamina dan kejantanan pria.

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menyampaikan secara tegas bahwa produk ini terbukti mengandung senyawa sildenafil sitrat, yaitu zat aktif yang sebenarnya merupakan bahan obat keras. Senyawa ini seharusnya hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan pengawasan medis, bukan dicampurkan ke dalam produk pangan.

“Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa masih maraknya peredaran pangan olahan ilegal di pasaran. Produk yang diklaim sebagai minuman penambah kejantanan ternyata mengandung bahan kimia obat berbahaya,” ujar Prof. Taruna dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025.

Lebih lanjut, Prof. Taruna menjelaskan bahwa produk tersebut tidak hanya melanggar aturan karena tidak memiliki izin edar BPOM, tetapi juga tidak sesuai peruntukannya sebagai pangan. Kandungan sildenafil sitrat yang tidak terukur dosisnya sangat berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius.

“Kopi ini dipasarkan secara ilegal, tanpa izin, tanpa dosis yang jelas, dan dikonsumsi sembarangan. Padahal, efek samping dari konsumsi berlebihan bisa menyebabkan gagal jantung,” tegasnya.

Risiko kesehatan akibat konsumsi produk ilegal seperti ini tidak main-main. BPOM mengidentifikasi setidaknya empat bahaya utama: pertama, produk tidak melalui uji keamanan karena tidak berizin; kedua, kemungkinan kedaluwarsa; ketiga, kandungan bahan berbahaya seperti bahan kimia obat; dan keempat, kondisi fisik produk yang rusak atau tidak layak konsumsi.

Dalam kasus kopi ilegal ini, bahaya terbesar justru berasal dari kandungan sildenafil sitrat itu sendiri. Zat ini memang dikenal efektif untuk mengatasi disfungsi ereksi, namun sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis dan tanpa takaran yang tepat. Dampaknya bisa merusak fungsi organ vital seperti jantung dan ginjal.

“Karena tidak ada standar dosis yang jelas dalam produk ilegal, konsumen sama sekali tidak bisa mengontrol batas aman konsumsi. Ini sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal,” lanjut Prof. Taruna.

Temuan ini bukan hanya soal satu produk, melainkan bagian dari fenomena yang lebih luas. BPOM mencatat masih banyak produk sejenis yang beredar, mulai dari minuman kopi, serbuk, hingga bentuk lain yang diklaim mampu meningkatkan stamina atau performa seksual secara instan.

Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis sebelum mengonsumsi produk pangan atau minuman, terutama yang menjanjikan efek cepat terhadap kejantanan atau stamina. Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain: keberadaan izin edar BPOM, tanggal kedaluwarsa, serta kewajaran klaim yang ditampilkan.

“Jangan tergiur dengan janji-janji instan. Kesehatan adalah investasi jangka panjang yang harus dijaga dengan bijak,” pungkas Prof. Taruna.

Data Riset Terbaru menunjukkan tren peningkatan produk ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Indonesia. Berdasarkan laporan Badan POM tahun 2024, terdapat 1.237 kasus temuan pangan mengandung BKO, dengan mayoritas ditemukan dalam produk suplemen kesehatan dan minuman herbal yang diklaim sebagai penambah stamina atau kejantanan. Angka ini meningkat 18% dibandingkan tahun sebelumnya.

Studi Kasus: Kopi Jantan +++ menjadi contoh nyata maraknya produk ilegal yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan solusi instan untuk masalah performa pria. Produk ini dipasarkan melalui platform digital dengan klaim “kuat sepanjang hari” tanpa dasar ilmiah yang valid. Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan kandungan sildenafil sitrat sebesar 15-25 mg per sajian, dosis yang tidak terukur dan berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan obat atau kondisi medis tertentu.

Infografis: Produk Ilegal Mengandung BKO di Indonesia (2019-2024)

  • 2019: 872 kasus
  • 2020: 945 kasus
  • 2021: 1.056 kasus
  • 2022: 1.123 kasus
  • 2023: 1.189 kasus
  • 2024: 1.237 kasus

Kesehatan adalah harta paling berharga yang tidak bisa dinilai dengan uang. Jangan biarkan rayuan janji instan merusak masa depan Anda. Selalu periksa izin edar, baca label dengan cermat, dan utamakan solusi alami yang aman serta terbukti secara ilmiah. Lindungi diri dan keluarga dari bahaya produk ilegal dengan menjadi konsumen cerdas yang peduli pada kesehatan jangka panjang.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan