Peran Ammar Zoni dan Rekan-rekannya Mulai Terkuak dari Kesaksian Para Saksi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Peran aktor Ammar Zoni bersama rekan-rekannya dalam kasus perdagangan narkoba mulai terkuak berdasarkan keterangan para saksi. Sidang mengungkap bagaimana jaringan peredaran sabu di dalam Rutan Salemba terbentuk.

Diketahui, Ammar Zoni – mantan bintang sinetron – didakwa terlibat dalam penjualan sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial Andre sebelum diedarkan di dalam rutan. Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum.

Transaksi narkoba ini ternyata telah berlangsung sejak akhir tahun 2024, tepatnya 31 Desember 2024.

Pengungkapan Berawal dari Kecurigaan Petugas

Hendra Gunawan, Kepala Ruang Tahanan (Karupam) Rutan Salemba, menjadi saksi kunci dalam sidang. Ia mengungkapkan awal mula penemuan 12 paket sabu di kamar tahanan terdakwa Asep bin Sarikin.

Hendra bercerita bahwa kecurigaannya muncul saat sedang bertugas kontrol rutin di blok tahanan. Saat itu, ia melihat Ardian Prasetyo langsung menghindar ketika bertemu pandang dengannya di Blok E lantai 3. Sikap mencurigakan tersebut membuat Hendra melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika itu saya kontrol blok, saya sedang check point. Tiba-tiba Saudara Ardian keluar dari blok, begitu bertemu pandang langsung kaget dan menghindar, kemudian kembali ke kamar Blok E kamar 1. Saya panggil tidak menjawab, langsung pergi,” jelas Hendra.

Saat ditanya, Ardian mengaku disuruh belanja oleh seseorang dan takut lupa barang yang harus dibeli. Hendra tidak langsung mempercayai alasan tersebut dan memutuskan untuk mengecek kamar Blok E kamar 1.

Temuan Barang Bukti di Tempat Tidur

Di kamar tersebut, Hendra menemukan Asep sedang duduk di depan pintu. Ia kemudian memeriksa tempat tidur Asep dan menemukan dua bungkus rokok Surya yang mencurigakan.

“Saat saya tanya tempat tidurnya di mana, dia menunjukkan kasur. Di situlah saya melihat dua bungkus rokok Surya,” kata Hendra.

Ketika diberi tahu bahwa rokok tersebut akan dibuang karena dianggap sampah, Hendra langsung melarangnya. Ia kemudian memeriksa isi bungkus rokok tersebut dan menemukan 12 paket serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Pengakuan Terdakwa

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Ardian mengakui bahwa barang tersebut berasal darinya dan diserahkan kepada Asep. Keduanya juga mengaku bahwa sabu tersebut memang diperuntukkan untuk dijual kembali di dalam lingkungan rutan.

“Saya tanya untuk apa barang ini, mereka jawab untuk diperjualbelikan di dalam rutan,” ungkap Hendra.

Menariknya, pengedaran narkoba ini menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi, mirip dengan aplikasi BlackBerry Messenger. Aplikasi ini digunakan untuk mempermudah komunikasi antara para pelaku dan mengatur sistem transaksi.

“Untuk mengedarkan sabu-sabu itu mereka pakai aplikasi Zangi,” kata Randi Iswahyudi, polisi yang menangani kasus ini.

Sayangnya, saat pemeriksaan digital dilakukan, aplikasi tersebut sudah dihapus dari ponsel para terdakwa.

Sistem Upah dan Jaringan Peredaran

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ammar Zoni mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari pengedaran 100 gram sabu. Sistem pembayaran ini menunjukkan adanya struktur jaringan yang terorganisir dengan baik di dalam rutan.

Jaringan peredaran ini melibatkan beberapa peran: penerima barang dari luar (diduga melalui Andre), pengelola distribusi internal (Asep dan Ardian), hingga pengedar akhir (Ammar Zoni). Sistem ini sangat rapi dan menggunakan teknologi komunikasi untuk menghindari deteksi petugas.

Fakta-Fakta Penting:

  • 12 paket sabu ditemukan di dalam bungkus rokok Surya
  • Pengedaran menggunakan aplikasi Zangi sebagai alat komunikasi
  • Ammar Zoni mendapat upah Rp 10 juta dari 100 gram sabu
  • Jaringan sudah beroperasi sejak 31 Desember 2024
  • Semua terdakwa mengakui sabu tersebut untuk diperjualbelikan

Perkara ini menjadi peringatan serius terhadap potensi celah keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Penggunaan teknologi komunikasi dan sistem distribusi yang terorganisir menunjukkan betapa kompleksnya masalah narkoba di dalam rutan.

Masyarakat perlu waspada terhadap modus operandi baru dalam peredaran narkoba. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Jangan biarkan generasi muda menjadi korban dari peredaran barang haram ini. Laporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan