Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Tidak Selalu Diberikan, Juru Parkir Beberkan Masalah Tarif dan Pengawasan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Praktik perparkiran di berbagai ruas jalan Kota Tasikmalaya masih menyisakan beragam persoalan klasik. Salah satu yang paling sering terjadi adalah ketidakkonsistenan pemberian karcis parkir kepada pengguna jasa, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tarif di lapangan serta minimnya pengawasan.

Beberapa juru parkir mengakui bahwa karcis tidak selalu diberikan kepada pengendara. Asep Rohman (39), juru parkir di Jalan dr. Soekardjo yang telah bertugas sejak tahun 2008, menjelaskan bahwa meskipun karcis selalu ia bawa, tidak semua pengendara menerimanya. “Kadang mereka minta, kadang malah menolak saat saya tawarkan,” ujarnya pada Kamis, 18 Desember 2025.

Secara aturan, tarif parkir mobil seharusnya Rp3.000. Namun, di lapangan, banyak pengemudi hanya membayar Rp2.000. Dalam kondisi seperti ini, karcis tidak selalu diberikan. “Kalau bayar Rp3.000, biasanya lengkap dengan karcis. Tapi kalau cuma Rp2.000, ada yang minta, ada juga yang tidak,” tambahnya.

Distribusi karcis juga tidak dilakukan secara rutin. Menurut Asep, karcis hanya dibagikan sesekali oleh koordinator lapangan. “Karcis biasanya dikasih sebulan sekali, satu gepokan,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada petugas yang rutin melakukan pengecekan langsung ke lokasi parkir. Pengawasan lebih banyak dilakukan melalui koordinator.

Meski demikian, Asep mengaku khawatir jika ada pengendara yang melaporkannya karena tidak memberikan karcis. “Kadang takut kalau ada yang ngelaporin. Tapi karcis itu ada, karena saya bukan juru parkir ilegal,” tegasnya.

Pengalaman serupa juga disampaikan oleh seorang juru parkir di sekitar Jalan Otista yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai bahwa pemberian karcis seharusnya menjadi kewajiban, namun kenyataan di lapangan sering kali tidak mendukung. “Saya setuju kalau parkir harus dikasih karcis. Tapi kadang karcisnya memang tidak ada atau sudah lama,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar karcis yang digunakan masih merupakan karcis lama. “Karcisnya masih tahun 2000-an. Yang baru belum ada,” katanya. Soal distribusi, ia mengaku karcis tidak diterima secara rutin. “Tidak tiap bulan dikasih. Kadang kalau minta baru dikasih. Kalau tidak minta, ya tidak ada,” pungkasnya.

Data Riset Terbaru:

Sebuah survei lapangan yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kajian Strategis (LP2KS) Jawa Barat pada Oktober 2025 terhadap 150 juru parkir di 10 titik lokasi parkir resmi di Kota Tasikmalaya mengungkap temuan kritis:

  • 78% juru parkir mengaku tidak selalu memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
  • 65% menyatakan distribusi karcis dari koordinator tidak rutin, bahkan ada yang mengaku sudah 6 bulan tidak mendapatkan stok karcis baru.
  • 42% menggunakan karcis dengan masa edisi lebih dari 10 tahun (masih karcis lama).
  • Hanya 23% juru parkir yang pernah diperiksa langsung oleh petugas Dishub atau Satpol PP dalam 6 bulan terakhir.
  • 85% pengendara yang membayar parkir di bawah tarif resmi (Rp2.000) tidak meminta karcis karena merasa “tidak perlu”.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Permasalahan karcis parkir di Kota Tasikmalaya bukan sekadar soal administrasi, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas. Praktik “bayar tanpa karcis” menjadi budaya transaksional yang mengikis potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebiasaan ini juga membuka celah bagi praktik pungutan liar, karena tidak ada bukti tertulis yang bisa dilacak.

Studi Kasus:

Di Jalan dr. Soekardjo, seorang pedagang bernama Dede (42) mengaku selama 3 tahun terakhir hampir setiap hari parkir di sana. Ia mengatakan hanya sekali mendapatkan karcis, itupun saat membayar parkir mobil sebesar Rp3.000. “Kebanyakan bayar Rp2.000, tidak dikasih karcis. Saya juga malas minta, takut ribet,” ujarnya. Kasus ini menggambarkan betapa budaya “tutup mata” terhadap administrasi parkir sudah mengakar kuat di kalangan masyarakat.

Infografis (Teks):

KONDISI PARKIR DI KOTA TASIKMALAYA (2025)
--------------------------------------------
Jumlah Titik Parkir Resmi: 58 titik
Juru Parkir Aktif: Sekitar 300 orang
Tarif Resmi Mobil: Rp3.000
Tarif di Lapangan: Rp2.000 - Rp3.000
Persentase yang Dapat Karcis: 22%
Karcis Masih Berlaku: 42% (masih pakai karcis lama)
Frekuensi Distribusi Karcis: Rata-rata 1x per 4 bulan

Perbaikan sistem parkir harus dimulai dari distribusi karcis yang teratur, pelatihan rutin bagi juru parkir, serta pengawasan berkala oleh instansi terkait. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya karcis sebagai bukti pembayaran resmi juga perlu digencarkan. Dengan begitu, budaya tertib administrasi bisa tumbuh, PAD meningkat, dan pelayanan publik menjadi lebih transparan. Ayo mulai dari diri sendiri, jangan malu minta karcis!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan