Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Bertugas di Luar Struktur Organisasi dibuat sebagai bentuk penghormatan dan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol ini secara tegas mengatur pembatasan bagi anggota Polri untuk bertugas di instansi di luar struktur kepolisian, sesuai amanat putusan MK. Sigit menjelaskan bahwa proses penyusunan Perpol telah melalui tahapan konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait agar tidak terjadi kesalahan interpretasi atau penerapan.
Kapolri menekankan bahwa Polri tidak berada dalam posisi untuk menentang putusan MK, melainkan justru sebaliknya, yaitu menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Jika ditemukan redaksi dalam Perpol yang dianggap keliru, pihaknya siap melakukan perbaikan. Sigit berharap, agar amanat putusan MK dapat diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Kepolisian, sehingga penerapannya menjadi lebih jelas dan tegas. Selain itu, dia menyampaikan bahwa pembatasan terkait penugasan anggota Polri di instansi lain harus diatur secara jelas, dan Perpol dapat direvisi atau bahkan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum yang lebih kuat.
Perpol ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan di organisasi dan tata kerja kementerian atau lembaga. Pengalihan jabatan ini telah dilandasi oleh beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, terdapat pula Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri. Regulasi lain yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Pasal 147 yang menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi mereka.
Perpol ini menetapkan daftar kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang dapat ditempati oleh anggota Polri aktif. Instansi-instansi tersebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penugasan anggota Polri di instansi-instansi ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan, tanpa menyalahi aturan atau merusak struktur organisasi kepolisian.
Dengan diterbitkannya Perpol ini, diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi seluruh jajaran kepolisian dalam melaksanakan tugas di luar struktur organisasi, sekaligus menjadi bukti nyata dari komitmen Polri untuk taat pada hukum dan menghormati putusan lembaga peradilan. Proses konsultasi yang dilakukan dalam penyusunan Perpol menunjukkan keseriusan Polri dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke depannya, diharapkan dapat terjadi sinergi yang baik antara Polri, pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban negara, sekaligus memperkuat pilar demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Tindakan nyata dalam bentuk Perpol ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik yang dapat merusak sendi-sendi kepolisian. Dengan adanya batasan dan mekanisme yang jelas, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau benturan kepentingan yang dapat merugikan institusi Polri maupun instansi penerima. Perpol ini juga menjadi dasar yang kuat bagi upaya reformasi di tubuh kepolisian, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi penguat bagi upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara umum di Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.