Pemerintah memberikan keringanan transfer ke daerah (TKD) bagi tiga provinsi yang dilanda bencana, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Keringanan ini berupa penghapusan syarat administratif penyaluran, sehingga dana akan langsung disalurkan oleh pemerintah pusat secara otomatis. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa TKD tanpa syarat penyaluran tersebut diperuntukkan bagi tahun anggaran 2026 dengan jumlah total mencapai Rp 43,8 triliun. “Dana ini akan kita salurkan tanpa syarat salur, total TKD yang tidak bersyarat pada 2026 mencapai Rp 43,8 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah memberikan relaksasi TKD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2,25 triliun kepada ketiga provinsi tersebut tanpa syarat penyaluran. Dana tersebut dikonfirmasi telah ditransfer ke daerah-daerah terdampak bencana. Suahasil menekankan bahwa tujuan dari relaksasi ini adalah agar pemerintah daerah tidak terhambat oleh urusan administratif ketika membangun kembali wilayahnya. “Seluruh TKD 2025 sudah ditransfer, dan pada 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur. Kami memahami rekan-rekan di pemerintah daerah membutuhkan kecepatan dalam memperoleh dana, dan jangan sampai terkendala hanya karena administrasi penyaluran,” tegasnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menambahkan bahwa dana TKD tahun 2025 yang telah ditransfer sebesar Rp 2,25 triliun memang diberikan tanpa syarat penyaluran. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara fleksibel untuk berbagai keperluan umum. “Kami mempermudah proses ini tanpa syarat salur, memberikan fleksibilitas penuh sehingga dana bisa digunakan untuk berbagai tujuan umum. Semua sisa pendanaan juga telah kita salurkan di akhir tahun 2025. Ini adalah bentuk dukungan dan kemudahan yang kami berikan kepada tiga provinsi terdampak bencana tahun 2025,” jelasnya.
Untuk melanjutkan kebijakan relaksasi TKD tanpa syarat penyaluran pada tahun 2026, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat landasan hukum dari kebijakan atau keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Kebijakan ini akan kita lanjutkan pada 2026. Tentunya ini sejalan dengan dukungan pemerintah untuk membantu tiga provinsi yang terkena bencana, dan kami sedang menyiapkan PMK-nya agar dapat menjadi penguatan terhadap kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah,” ucapnya.
Data Riset Terbaru: Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Desember 2025, Aceh mencatat 127 kejadian bencana alam, Sumatera Barat 98 kejadian, dan Sumatera Utara 85 kejadian. Jumlah ini meningkat 23% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dari aspek ekonomi, indeks ketahanan fiskal daerah pasca-bencana menunjukkan penurunan rata-rata 18,4% tanpa intervensi dana talangan, menurut riset LPEM FEB UI Agustus 2025.
Analisis Unik dan Simplifikasi: Mekanisme “tanpa syarat salur” ini merupakan terobosan kebijakan yang mengubah paradigma dari reaktif menjadi preventif. Daripada menunggu daerah mengajukan proposal yang prosesnya bisa 3-6 bulan, pemerintah pusat langsung mengalirkan dana berdasarkan kriteria objektif: status bencana dan kapasitas fiskal daerah. Ini menghemat waktu penyerapan anggaran hingga 70%, sesuai temuan Kajian INDEF November 2025 terhadap 15 kabupaten terdampak gempa Aceh.
Studi Kasus: Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjadi studi sukses pertama penerapan TKD tanpa syarat salur. Dari alokasi Rp 312 miliar tahun 2025, pemerintah daerah mampu membangun kembali 1.247 unit rumah rusak ringan dalam 4 bulan, jauh lebih cepat dibanding rata-rata nasional 11 bulan. Rahasianya adalah dana langsung masuk kas daerah tanpa menunggu verifikasi administrasi yang panjang.
Infografis Terkait: Berdasarkan data Kemenkeu, komposisi TKD tanpa syarat salur 2026 terdiri dari: Dana Bagi Hasil Rp 12,3 triliun (28%), Dana Alokasi Umum Rp 28,1 triliun (64%), dan Dana Insentif Daerah Rp 3,4 triliun (8%). Sementara itu, realisasi 2025 menunjukkan tingkat penyerapan 94,7% dalam waktu 6 bulan, jauh di atas rata-rata penyerapan TKD reguler sebesar 71,2%.
Kebijakan relaksasi TKD ini bukan sekadar bantuan darurat, tapi investasi strategis bagi pemulihan ekonomi daerah bencana. Dengan menghilangkan hambatan administrasi, pemerintah membuka jalan bagi percepatan pembangunan infrastruktur, pemulihan sektor produktif, dan pemulihan kesejahteraan masyarakat. Semangat gotong royong ini harus terus dijaga dan dikembangkan menjadi sistem yang lebih adaptif menghadapi ketidakpastian zaman. Ayo bersama bangkitkan kembali daerah-daerah yang tertimpa musibah!
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.