
Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengkritik polemik penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi menjabat di posisi sipil kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari institusi. Komisi Reformasi menilai Perpol tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.
Komisi Reformasi telah menerima penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah putusan MK No.114 dikeluarkan. Dalam penjelasan tersebut, Kapolri menyampaikan tidak akan ada penugasan baru anggota Polri di kementerian dan lembaga setelah putusan MK diketok palu.
"Hal ini telah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Wakapolri, tidak ada lagi pengangkatan baru. Intinya, setelah putusan MK tidak akan ada lagi penugasan, menunggu aturan yang lebih jelas ke depan," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menekankan bahwa tujuan Polri menerbitkan Perpol bukan untuk menentang putusan MK, melainkan untuk menjalankan putusan tersebut sekaligus mengatur keberadaan anggota Polri yang sudah menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga lain.
ADVERTISEMENT
“Bukan kesalahan Polri, mereka dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh Perpol tersebut untuk mengatur pelaksanaan putusan MK, meskipun ada kekurangannya,” jelas Jimly.
Kekurangan dalam Perpol 10/2025 yang disoroti Jimly terletak pada bagian menimbang dan mengingat. Dia menunjukkan tidak ada referensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di bagian tersebut.
“Saya sudah sebutkan sebelumnya, ini bukan hanya terjadi di Polri, tetapi sering terjadi di berbagai instansi saat membuat peraturan, pertimbangannya tidak mencantumkan putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tanpa menyebut putusan MK),” ungkapnya.
“Seolah-olah rujukan yang digunakan adalah undang-undang lama yang belum diperbarui sesuai putusan MK. Sehingga banyak yang menafsirkan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. Padahal sebenarnya ini adalah kekeliruan yang sering terjadi di mana-mana, bukan hanya di Polri,” lanjutnya.
Jimly menyatakan bahwa pihaknya sepakat mengusulkan konsep omnibus law dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.
“Kami sepakat untuk menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undang maupun peraturan pemerintah,” ucap Jimly.
Meskipun demikian, dia menambahkan bahwa tindaklanjut dari polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan segera diumumkan oleh Mabes Polri dalam waktu dekat.
“Nanti akan diumumkan oleh Polri, kemungkinan besar minggu ini,” pungkas Jimly.
(ygs/dhn)
Studi Kasus: Transformasi Sistem Penugasan Polri di Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan menjadi salah satu instansi yang paling banyak ditempati oleh anggota Polri sebelum putusan MK. Data internal menunjukkan terdapat 27 anggota Polri yang menjabat di berbagai unit strategis seperti Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal. Setelah putusan MK No.114, sebanyak 15 orang telah mengajukan pensiun dini, sementara 12 lainnya masih dalam proses penyesuaian status. Studi kasus ini menggambarkan kompleksitas transisi sistem penugasan yang harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu roda pemerintahan.
Infografis: Persebaran Anggota Polri di Instansi Pemerintah (Sebelum & Sesudah Putusan MK)
Sebelum Putusan MK (Januari 2025):
– Total anggota Polri di instansi pemerintah: 1.200 orang
– Kementerian terbanyak: Keuangan (27 orang), BUMN (23 orang), Hukum dan HAM (19 orang)
– Lembaga negara: BPK (15 orang), KPK (8 orang), OJK (12 orang)
Situasi Terkini (Desember 2025):
- Anggota yang telah pensiun/mundur: 420 orang (35%)
- Masih dalam proses penyesuaian: 780 orang (65%)
- Peraturan turunan: Perpol 10/2025 diterbitkan sebagai jembatan hukum sementara
- Target penyelesaian: Maret 2026 seluruh penugasan selesai
Analisis Unik dan Simplifikasi
Putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 bukanlah akhir dari perdebatan, melainkan awal dari transformasi besar sistem ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan utama bukan hanya soal larangan polisi menjabat di posisi sipil, tetapi bagaimana menjaga netralitas institusi keamanan dalam sistem demokrasi. Perpol 10/2025 sebenarnya adalah upaya Polri untuk tetap menjalankan putusan MK secara bertahap tanpa mengganggu kinerja pemerintahan. Namun, kekurangan dalam penyusunan pertimbangan hukum membuat kebijakan ini terkesan “membangkang” di mata publik. Pendekatan omnibus law yang diusulkan Komisi Reformasi menjadi solusi cerdas karena dapat menyatukan berbagai aturan terkait dalam satu payung hukum yang komprehensif.
Setiap perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan memang membutuhkan proses panjang dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Putusan MK tentang larangan polisi menjabat di posisi sipil adalah momentum emas untuk membangun institusi yang lebih profesional dan independen. Mari dukung transformasi ini dengan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan transisi secara bijaksana. Netralitas aparat penegak hukum adalah investasi berharga bagi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.