Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Bertahan Jadi Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus setelah Roy Suryo cs ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Meskipun telah melalui proses pemeriksaan mendalam, Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap berstatus tersangka.

Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti sesuai KUHAP dan melakukan pemberkasan perkara. Dalam proses gelar perkara, penyidik menunjukkan dokumen ijazah Jokowi yang identik dengan penerbitan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Metode pengujian yang digunakan telah memenuhi standar SOP dan metodologi ilmiah. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen utama dan dokumen pembanding yang diterbitkan oleh lembaga yang sama pada tahun yang sama.

Penyidik juga telah menunjukkan ijazah Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM yang disita dari pelapor. Jika para tersangka atau kuasa hukum merasa keberatan, mereka dipersilakan mengajukan praperadilan sesuai aturan KUHAP.

Studi kasus ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang transparan dan berbasis bukti. Dalam kasus serupa, seperti yang terjadi di negara lain, pemeriksaan dokumen menggunakan teknologi forensik menjadi kunci dalam menentukan keaslian dokumen akademik.

Masyarakat diajak untuk selalu menghormati proses hukum dan tidak terpancing emosi. Kejujuran dan integritas dalam dunia pendidikan harus dijaga sebagai fondasi utama pembangunan karakter bangsa. Setiap tuduhan harus dibuktikan secara ilmiah, bukan sekadar opini publik. Mari bersama-sama menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan