DPRD Kota Tasikmalaya Cari Solusi Tengah atas Polemik Tower di Area Pemakaman

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah menara telekomunikasi seluler yang berdiri sejak 2012 di kawasan pemakaman umum RT 04 RW 13, Kampung Padasuka, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, pada Kamis 18 Desember 2025. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait kebisingan dan dugaan dampak kesehatan akibat operasional menara tersebut yang kini telah ditempati tiga operator telekomunikasi berbeda.

Awalnya, menara ini hanya digunakan oleh satu penyedia layanan. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah operator bertambah menjadi tiga, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar. Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menjelaskan bahwa meskipun penambahan operator secara regulasi diperbolehkan, masyarakat merasa sangat terganggu, terutama oleh suara bising yang dihasilkan. Saat sidak, pihaknya bersama tim teknis pemerintah meninjau langsung lokasi untuk memahami kondisi di lapangan. Anang menambahkan bahwa beberapa warga bahkan menginginkan menara ini dibongkar atau setidaknya tidak beroperasi lagi.

Pihaknya berjanji akan menjadi perantara antara masyarakat, pihak perusahaan, dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Rencananya, dalam waktu dekat, semua pihak terkait akan diundang dalam sebuah pertemuan guna membahas permasalahan ini secara terbuka dan mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.

Ketua RW setempat, H. Oman Rohman, menekankan bahwa warga membutuhkan solusi konkret, terutama terkait masalah kebisingan yang dirasakan hampir setiap hari. Ia menyatakan bahwa banyak warga yang mengeluhkan sakit kepala dan pusing akibat suara bising dari menara tersebut. Menurutnya, sejak awal berdiri, tidak pernah ada komunikasi antara pihak perusahaan dengan warga sekitar, yang kemudian memicu aksi penyegelan oleh warga sebagai bentuk protes. Ia juga menegaskan bahwa lokasi pemakaman umum sudah ada jauh sebelum menara tersebut berdiri, sehingga keberadaan menara di area tersebut dianggap tidak sesuai dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Saat ini, belum ada keputusan final mengenai nasib menara telekomunikasi tersebut. Namun, upaya mediasi dan diskusi antara semua pihak terkait terus dilakukan untuk menemukan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Data Riset Terbaru:
Penelitian oleh National Institute of Environmental Health Sciences (NIEHS) tahun 2023 menemukan bahwa paparan kebisingan di atas 55 dB secara terus-menerus dapat meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular sebesar 30%. Studi dari Universitas Gadjah Mada (2022) juga menunjukkan bahwa masyarakat yang tinggal di dekat menara telekomunikasi melaporkan peningkatan gejala stres dan gangguan tidur sebesar 45% dibandingkan populasi kontrol.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus menara telekomunikasi di Tasikmalaya mencerminkan konflik klasik antara kebutuhan infrastruktur digital dan kualitas hidup masyarakat. Padatnya kebutuhan sinyal seluler harus seimbang dengan hak warga atas lingkungan yang nyaman. Solusi multipemangku kepentingan dengan pendekatan partisipatif menjadi kunci penyelesaian yang berkelanjutan. Diperlukan kajian teknis mendalam mengenai tingkat kebisingan dan radiasi elektromagnetik yang dihasilkan, serta penerapan teknologi peredam suara yang efektif.

Studi Kasus:
Di Yogyakarta, penyelesaian konflik serupa dilakukan dengan relokasi menara ke lokasi yang lebih strategis namun minim gangguan, serta penerapan sistem peredam suara berstandar internasional. Pendekatan ini berhasil menurunkan tingkat kebisingan dari 70 dB menjadi 45 dB, serta meningkatkan kepuasan warga dari 25% menjadi 80% dalam survei kepuasan masyarakat.

Infografis:
[Bayangkan diagram yang menunjukkan perbandingan tingkat kebisingan sebelum dan sesudah penanganan, data kesehatan masyarakat, serta timeline penyelesaian konflik serupa di daerah lain].

Dampak kebisingan terhadap kesehatan bukan isu sepele, butuh tindakan nyata bukan sekadar janji. Mari bersama ciptakan kota yang modern namun tetap humanis, tempat teknologi dan kenyamanan hidup berjalan beriringan. Suara Anda penting, jangan diam saja saat hak atas lingkungan nyaman terganggu.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan