Prabowo Resmi Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026, Ini Isinya!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Penandatanganan ini menjadi acuan utama dalam penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan rasa syukur atas proses yang panjang dan telah melalui berbagai kajian mendalam sebelum akhirnya disahkan.

Dalam penyusunan PP ini, masukan dari berbagai pihak, terutama dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, turut dipertimbangkan. Formula kenaikan upah yang ditetapkan adalah Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa, dengan nilai Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Nilai Alfa ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Dewan Pengupahan Daerah akan bertanggung jawab dalam menghitung kenaikan upah minimum, yang kemudian menjadi rekomendasi bagi Gubernur. Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP dan dapat pula menetapkan UMK. Selain itu, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Untuk tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah harus dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. PP ini juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Kebijakan pengupahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan dalam dunia usaha. Dengan formula yang telah ditetapkan, diharapkan upah minimum dapat lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi daerah. Proses ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Dengan kolaborasi yang baik, tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai secara berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan