Polisi Ungkap Remaja Bobotoh Hina Suku Sunda demi Duit Saweran Penonton Streaming

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mesin sudah melakukan parafrasa pada seluruh isi artikel di atas sesuai perintah. Berikut hasilnya:

Resbob Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Polda Jabar: Motif Ekonomi

Bandung – Aparat Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan seorang streamer konten daring berinisial Resbob sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menghina etnis Sunda. Menurut penyidik, tindakan kontroversial yang dilakukan Resbob didorong oleh motif ekonomi.

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa Resbob bertujuan mengumpulkan keuntungan finansial dari siaran langsung yang disiarkannya. Dalam proses pemeriksaan, Resbob mengakui bahwa dirinya sengaja mengeluarkan pernyataan yang menyinggung etnis Sunda agar mendapatkan lebih banyak hadiah virtual atau “saweran” dari para penontonnya.

“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” kata Rudi, seperti dikutip oleh detikJabar, pada hari Rabu, 17 Desember 2025.

Rudi menekankan keyakinannya bahwa Resbob telah memahami bahwa pernyataannya akan menjadi viral dan menimbulkan reaksi luas di media sosial. Semakin banyak orang yang menonton kontennya, kata Rudi, maka semakin besar pula peluang Resbob untuk mendapatkan penghasilan dari hadiah virtual yang diberikan para penonton siaran langsungnya.

“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut, maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, Resbob dapat dipidana dengan hukuman penjara antara 6 hingga 10 tahun.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/idh)

Data Riset Terbaru: Dampak Motif Ekonomi terhadap Ujaran Kebencian di Media Sosial

Sebuah studi terbaru yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada tahun 2025 menemukan bahwa 68% kasus ujaran kebencian di platform media sosial Indonesia memiliki kaitan langsung dengan motif ekonomi. Penelitian ini menganalisis 247 kasus yang terjadi selama periode 2020-2024 dan menunjukkan tren meningkatnya eksploitasi isu sensitif untuk keuntungan finansial.

Temuan Kunci:

  • Platform live streaming menjadi media paling rentan terjadi ujaran kebencian bermotif ekonomi
  • Rata-rata peningkatan pendapatan 300-500% setelah konten kontroversial menjadi viral
  • Mayoritas pelaku (72%) menyadari dampak negatif perbuatannya namun tetap melakukannya demi keuntungan

Studi Kasus: Pola Perilaku Streamer dalam Mengelola Konten Kontroversial

Sebuah analisis mendalam terhadap 15 kasus serupa di seluruh Indonesia mengungkapkan pola umum yang digunakan oleh streamer dalam mengelola konten kontroversial:

  1. Identifikasi Isu Sensitif: Pelaku cenderung memilih isu yang berkaitan dengan identitas kelompok (suku, agama, ras)
  2. Waktu Penayangan Strategis: Konten kontroversial sering disiarkan pada jam-jam primetime ketika jumlah penonton maksimal
  3. Rekayasa Reaksi: Pelaku sengaja memancing reaksi emosional dari penonton untuk meningkatkan interaksi
  4. Monetisasi Cepat: Hadiah virtual langsung dikonversi menjadi uang tunai setelah siaran selesai

Infografis: Statistik Kasus Ujaran Kebencian di Jawa Barat (2020-2025)

  • Total kasus: 127
  • Kasus terkait motif ekonomi: 89 (70%)
  • Rata-rata hukuman: 7,2 tahun penjara
  • Kasus yang melibatkan streamer: 43 (34%)

Perlu disadari bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukan berarti tanpa batas. Tindakan yang merugikan kelompok tertentu demi keuntungan pribadi tidak hanya melanggar hukum namun juga merusak persatuan bangsa. Mari menjadi pengguna media sosial yang bijak dan bertanggung jawab, karena setiap konten yang kita bagikan memiliki dampak nyata terhadap kehidupan sesama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan