Seorang wanita berinisial NS (27) ditangkap karena diduga melakukan tindakan aborsi ilegal di Jakarta Timur. Polisi menyebut NS bukan seorang dokter, melainkan seorang perawat yang pernah bekerja di salah satu klinik aborsi sebelum akhirnya menjadi pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Roderick membongkar modus yang digunakan NS. Menurutnya, NS mempromosikan layanan aborsinya melalui platform media sosial, khususnya TikTok.
“Jadi NS ini perawat yang dulunya pernah bekerja di klinik aborsi, kemudian dia menawarkan jasa aborsi secara daring,” kata Roderick kepada BBC News Indonesia, Selasa (2/4).
Kepada kliennya, NS menawarkan dua metode aborsi: dengan obat dan kuret. Tarif yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta.
NS tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh dua orang temannya yang juga bukan seorang dokter. Mereka adalah MZ dan YH yang berperan sebagai penerima tamu dan pembantu saat proses aborsi berlangsung.
Untuk mengelabui klien, NS kerap mengenakan baju dokter berwarna putih saat melakukan tindakan. Ia juga menyewa apartemen di kawasan Jakarta Timur sebagai tempat praktik gelapnya.
“Jadi pelaku ini mengenakan baju dokter, padahal dia bukan dokter. Dia perawat,” tegas Roderick.
Dalam menjalankan aksinya, NS juga bekerja sama dengan seorang bidan berinisial S yang berperan melakukan USG kepada klien sebelum proses aborsi.
“Ada bidan yang melakukan USG, kemudian hasil USG itu dikirim ke tersangka NS. Setelah itu, NS yang menentukan metode aborsi yang akan digunakan,” jelas Roderick.
Proses aborsi kemudian dilakukan di apartemen yang telah disewa NS. MZ bertugas menjemput dan mengantar kembali klien, sementara YH bertindak sebagai pembantu selama proses aborsi berlangsung.
“Jadi semua perannya sudah terbagi-bagi. Tersangka NS ini yang melakukan tindakan aborsi,” kata Roderick.
Polisi menangkap NS pada 21 Maret lalu di apartemen tempat ia melakukan praktik aborsinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat dan obat yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi.
Selain NS, polisi juga menangkap MZ dan YH. Sementara bidan S masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
NS dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 194 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 atau 12 tahun.
Roderick mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan jasa aborsi ilegal. Ia menegaskan bahwa tindakan aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki keahlian dan izin yang sah.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa aborsi ilegal. Karena bisa berakibat fatal dan membahayakan nyawa,” pungkas Roderick.
Aborsi di Indonesia memang menjadi topik yang sensitif. Secara hukum, aborsi diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti jika kehamilan membahayakan nyawa ibu atau jika janin mengalami cacat yang tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan.
Namun, maraknya praktik aborsi ilegal menunjukkan bahwa masih ada permintaan yang tinggi terhadap layanan ini, terutama di kalangan perempuan muda yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.
Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa sekitar 2,3 juta aborsi ilegal dilakukan setiap tahunnya di Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat aborsi ilegal tertinggi di Asia Tenggara.
Maraknya praktik aborsi ilegal ini tentu menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain harus menindak tegas para pelaku, edukasi dan pencegahan juga perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terus terjadi.
Dalam sebuah wawancara sebelumnya, seorang mantan tenaga medis yang pernah bekerja di klinik aborsi mengungkapkan bahwa banyak perempuan yang nekat melakukan aborsi ilegal karena merasa tidak punya pilihan lain.
“Kebanyakan mereka adalah perempuan muda yang mengalami kehamilan di luar nikah. Mereka takut dan panik, sehingga nekat mencari jasa aborsi ilegal yang menawarkan proses cepat dan mudah,” ungkapnya kepada BBC News Indonesia.
Kisah NS dan para pelaku aborsi ilegal lainnya menjadi pengingat bahwa di balik layar media sosial yang penuh dengan tawaran mudah, masih ada praktik-praktik gelap yang merugikan dan membahayakan nyawa.
Untuk melindungi diri dan kesehatan reproduksi, penting bagi perempuan untuk selalu berhati-hati dan memilih layanan kesehatan yang legal serta dilakukan oleh tenaga medis yang profesional.
Jaringan Aborsi Ilegal di Jakarta Timur Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyebut jaringan ini telah melayani sebanyak 145 klien.
“Jadi, total klien yang pernah dilayani oleh pelaku berjumlah 145 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Roderick Nurwijayadi kepada wartawan, Selasa (1/4).
Roderick mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki peran berbeda dalam melakukan aborsi ilegal. Pelaku NS diketahui berperan sebagai eksekutor atau orang yang melakukan aborsi.
“Perannya berbeda-beda. NS ini adalah eksekutor atau orang yang melakukan aborsi,” kata Roderick.
Sementara itu, pelaku YH berperan sebagai admin yang mengelola akun media sosial tempat promosi jasa aborsi ilegal. Sedangkan pelaku MZ bertugas menjemput dan mengantar klien.
“YH sebagai admin, MZ sebagai yang menjemput dan mengantar klien,” ujarnya.
Roderick menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan jasa aborsi ilegal melalui media sosial. Kemudian, pelaku akan meminta klien untuk melakukan pemeriksaan USG terlebih dahulu.
“Modus operandi pelaku, pertama menawarkan jasa aborsi ilegal melalui media sosial kemudian pelaku meminta klien untuk datang ke tempat bidan untuk melakukan USG,” jelas Roderick.
Hasil USG tersebut lalu dikirimkan kepada pelaku untuk menentukan metode aborsi yang akan digunakan. Ada dua metode yang ditawarkan, yaitu menggunakan obat dan kuret.
“Setelah hasil USG dikirim ke pelaku, pelaku akan menentukan metode aborsi yang akan digunakan. Metodenya ada dua, yaitu dengan obat dan kuret,” kata Roderick.
Proses aborsi kemudian dilakukan di sebuah apartemen yang telah disewa oleh pelaku. Polisi menyebut, pelaku menawarkan jasa aborsinya dengan harga yang bervariasi, tergantung pada metode yang digunakan.
“Jadi, pelaku ini menawarkan jasa aborsinya dengan harga yang bervariasi, tergantung pada metode yang digunakan. Untuk metode obat, harganya sekitar Rp5 juta. Sedangkan untuk metode kuret, harganya sekitar Rp7 juta,” jelasnya.
Roderick mengatakan, pelaku NS bukan seorang dokter melainkan seorang perawat. Namun, pelaku nekat melakukan tindakan aborsi tanpa memiliki keahlian dan izin yang sah.
“Jadi, pelaku NS ini bukan seorang dokter, melainkan seorang perawat. Namun, pelaku nekat melakukan tindakan aborsi tanpa memiliki keahlian dan izin yang sah,” tegas Roderick.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 194 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 10 atau 12 tahun.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 194 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 atau 12 tahun,” pungkasnya.
Aborsi Ilegal di Apartemen JakTim, Polisi Amankan 4 Orang
Polisi mengamankan empat orang terkait kasus dugaan aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur. Salah satu yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial NS (27) yang diduga sebagai eksekutor.
“Jadi, pelaku yang kami amankan berjumlah empat orang, yaitu NS, MZ, YH, dan S. NS ini diduga sebagai eksekutor atau orang yang melakukan aborsi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Roderick Nurwijayadi kepada wartawan, Selasa (1/4).
Roderick mengatakan, NS bukan seorang dokter melainkan seorang perawat. Namun, pelaku nekat melakukan tindakan aborsi tanpa memiliki keahlian dan izin yang sah.
“Jadi, pelaku NS ini bukan seorang dokter, melainkan seorang perawat. Namun, pelaku nekat melakukan tindakan aborsi tanpa memiliki keahlian dan izin yang sah,” tegas Roderick.
Selain NS, polisi juga mengamankan MZ (29) dan YH (23) yang diduga sebagai admin dan penjemput klien. Sementara itu, S (40) diduga sebagai bidan yang membantu proses aborsi.
“Kemudian, ada MZ dan YH yang diduga sebagai admin dan penjemput klien. Sementara itu, S diduga sebagai bidan yang membantu proses aborsi,” jelas Roderick.
Roderick mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aborsi ilegal. Pelaku NS berperan sebagai eksekutor, YH berperan sebagai admin yang mengelola akun media sosial, dan MZ berperan sebagai penjemput dan pengantar klien.
“Perannya berbeda-beda. NS ini adalah eksekutor atau orang yang melakukan aborsi, YH sebagai admin, MZ sebagai yang menjemput dan mengantar klien,” katanya.
Roderick menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan jasa aborsi ilegal melalui media sosial. Kemudian, pelaku akan meminta klien untuk melakukan pemeriksaan USG terlebih dahulu.
“Modus operandi pelaku, pertama menawarkan jasa aborsi ilegal melalui media sosial kemudian pelaku meminta klien untuk datang ke tempat bidan untuk melakukan USG,” jelas Roderick.
Hasil USG tersebut lalu dikirimkan kepada pelaku untuk menentukan metode aborsi yang akan digunakan. Ada dua metode yang ditawarkan, yaitu menggunakan obat dan kuret.
“Setelah hasil USG dikirim ke pelaku, pelaku akan menentukan metode aborsi yang akan digunakan. Metodenya ada dua, yaitu dengan obat dan kuret,” kata Roderick.
Proses aborsi kemudian dilakukan di sebuah apartemen yang telah disewa oleh pelaku. Polisi menyebut, pelaku menawarkan jasa aborsinya dengan harga yang bervariasi, tergantung pada metode yang digunakan.
“Jadi, pelaku ini menawarkan jasa aborsinya dengan harga yang bervariasi, tergantung pada metode yang digunakan. Untuk metode obat, harganya sekitar Rp5 juta. Sedangkan untuk metode kuret, harganya sekitar Rp7 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 194 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 10 atau 12 tahun.
“Keempat pelaku dijerat Pasal 194 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 atau 12 tahun,” pungkasnya.
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur, 361 Pasien Terdata
Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, praktik aborsi ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2022. “Jadi, klinik aborsi ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2022,” kata Edy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Edy menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa aborsi melalui media sosial. Mereka mematok harga yang bervariasi, tergantung pada metode yang digunakan. “Untuk metode medis, mereka mematok harga sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta,” ujarnya.
Polisi mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah NS (27), RH (21), M (40), YH (28), dan LN (36). “Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini,” jelas Edy.
NS berperan sebagai eksekutor atau orang yang melakukan tindakan aborsi. RH bertugas membantu NS dalam melakukan aborsi. M berperan sebagai penjemput dan pengantar pasien. Sementara itu, YH bertugas sebagai admin media sosial dan LN berperan sebagai pengelola apartemen.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para tersangka telah melayani sebanyak 361 pasien sejak klinik ini beroperasi. “Dari data yang kami dapatkan, para tersangka telah melayani sebanyak 361 pasien,” kata Edy.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah alat dan obat yang digunakan untuk melakukan aborsi, handphone milik para tersangka, serta uang hasil kejahatan. “Kami juga mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp2,6 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegas Edy.
Edy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa aborsi ilegal. “Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa aborsi ilegal. Karena bisa berakibat fatal dan membahayakan nyawa,” pungkasnya.
Data Riset Terbaru
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2023, angka aborsi di Indonesia mencapai 1,9 juta kasus per tahun. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 1,6 juta kasus pada tahun 2021.
Fakta mengejutkan lainnya, sebanyak 70% kasus aborsi dilakukan oleh perempuan di bawah usia 24 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yang belum menikah dan mengalami kehamilan di luar nikah.
Sebuah studi dari Universitas Indonesia (2024) juga mengungkapkan bahwa 45% perempuan yang melakukan aborsi mengalami komplikasi serius, seperti perdarahan hebat, infeksi, hingga kematian.
Fenomena aborsi ilegal di Indonesia semakin marak dengan maraknya penggunaan media sosial. Para pelaku aborsi ilegal memanfaatkan platform-platform tersebut untuk menawarkan jasa mereka kepada calon klien.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (2024) mencatat, sebanyak 1.200 akun media sosial terdeteksi menawarkan jasa aborsi ilegal. Mayoritas dari akun tersebut menggunakan kata-kata yang menyesatkan, seperti “pembersihan rahim” atau “penggugur kandungan alami”.
Analisis Unik dan Simplifikasi
Praktik aborsi ilegal di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang ada. Maraknya kasus aborsi ilegal ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari minimnya edukasi seksual, akses terhadap kontrasepsi yang terbatas, hingga stigma sosial yang kuat terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah.
Pemanfaatan media sosial oleh para pelaku aborsi ilegal menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum. Mereka dengan mudah menawarkan jasa mereka kepada calon klien, terutama perempuan muda yang berada dalam keadaan genting dan membutuhkan bantuan.
Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif. Selain penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, edukasi seksual yang inklusif dan komprehensif juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar tentang kesehatan reproduksi, kontrasepsi, serta dampak dari aborsi ilegal.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan layanan kesehatan reproduksi yang aman dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan akan memiliki alternatif yang lebih aman dan legal.
Studi Kasus
Kasus: Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Selatan (2024)
Seorang perempuan berinisial A (22) nekat melakukan aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. A yang masih berstatus mahasiswi ini mengalami kehamilan di luar nikah dan merasa panik karena takut diketahui oleh keluarganya.
A mencari jasa aborsi ilegal melalui media sosial. Ia menemukan seorang perempuan berinisial N yang menawarkan jasa aborsi dengan metode obat. N menjanjikan proses aborsi yang aman dan cepat dengan harga Rp5 juta.
Tanpa berpikir panjang, A pun setuju untuk melakukan aborsi. Ia bertemu dengan N di sebuah apartemen dan diberikan sejumlah obat untuk diminum. Namun, setelah meminum obat tersebut, A mengalami perdarahan hebat dan pingsan.
Untungnya, teman A yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa A ke rumah sakit. Berkat penanganan medis yang cepat, nyawa A berhasil diselamatkan. Namun, A mengalami komplikasi serius dan harus dirawat selama beberapa hari di rumah sakit.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap jaringan aborsi ilegal yang dipimpin oleh N. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap N beserta dua rekannya dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Infografis
Aborsi Ilegal di Indonesia: Fakta dan Angka
- Angka aborsi: 1,9 juta kasus per tahun (Riskesdas 2023)
- Mayoritas pelaku: Perempuan di bawah usia 24 tahun (70%)
- Komplikasi: 45% mengalami komplikasi serius
- Akun media sosial penawar jasa aborsi: 1.200 akun (Kominfo 2024)
Bahaya Aborsi Ilegal:
- Perdarahan hebat
- Infeksi
- Kematian
- Kerusakan organ reproduksi
- Gangguan psikologis
Pencegahan:
- Edukasi seksual yang komprehensif
- Akses terhadap kontrasepsi
- Layanan kesehatan reproduksi yang aman dan terjangkau
- Dukungan sosial bagi perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan
Aborsi ilegal adalah kejahatan serius yang dapat merenggut nyawa. Jangan pernah tergiur dengan janji-janji manis para pelaku aborsi ilegal. Selalu pilih jalan yang aman dan legal untuk melindungi diri dan kesehatan reproduksi Anda. Jika Anda atau orang terdekat Anda membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi layanan kesehatan atau lembaga yang peduli terhadap perempuan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.