Pengakuan Owner Gedung Terra Drone soal Tidak Adanya Tangga Darurat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Seorang pemilik gedung Terra Drone yang terbakar hebat hingga menewaskan 22 orang telah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut, sang pemilik secara terbuka mengakui bahwa bangunan yang dikelolanya tidak dilengkapi dengan tangga darurat sebagai jalur evakuasi.

Insiden kebakaran tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 9 Desember, sekitar pukul siang. Sumber api berasal dari sebuah ruangan di lantai dasar yang digunakan untuk menyimpan inventaris, khususnya baterai drone jenis lithium polymer (LiPo). Menurut keterangan resmi, baterai-baterai dalam kondisi rusak disimpan secara ditumpuk di ruangan tersebut. Ketika salah satu baterai terjatuh, terjadilah percikan api yang langsung menyambar baterai lain yang masih layak pakai, sehingga api dengan cepat membesar dan merambat ke seluruh lantai gedung.

Akibat dari kobaran api yang cepat dan minimnya jalur evakuasi, sebanyak 22 orang menjadi korban jiwa. Korban-korban tersebut terjebak di lantai-lantai atas gedung berlantai enam itu. Mereka tidak dapat menyelamatkan diri karena gedung dipenuhi oleh asap tebal yang berasal dari lantai bawah, serta tidak adanya tangga darurat yang memadai.

Kepolisian kini tengah mendalami dokumen-dokumen perizinan gedung, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pemilik gedung telah dilakukan secara intensif sejak Sabtu, 13 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi terkait kepemilikan gedung, perizinan, pengawasan, hingga langkah-langkah pencegahan yang seharusnya dilakukan.

Roby juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. Namun, pihaknya masih terus mengumpulkan dan memperkuat bukti-bukti pendukung sebelum menetapkan tersangka baru. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk para karyawan yang selamat dari peristiwa nahas tersebut.

Dalam keterangannya, Roby menegaskan bahwa pemilik gedung mengakui tidak pernah melakukan perawatan terhadap bangunan setelah disewa oleh PT Terra Drone Indonesia. Tanggung jawab perawatan sepenuhnya diserahkan kepada penyewa. Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa meskipun IMB dan SLF dikeluarkan sejak tahun 2014-2015, namun tidak ada tangga darurat yang dibangun sesuai standar keselamatan.

Penyidik juga berencana memeriksa saksi ahli untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pemilik gedung. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan menganalisis seluruh aspek yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut.

Halaman 2 dari 3

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2024, sebanyak 68% kejadian kebakaran di gedung perkantoran di Indonesia disebabkan oleh korsleting listrik dan penyimpanan bahan berbahaya yang tidak sesuai standar. Sebuah studi dari Universitas Gadjah Mada (2023) menemukan bahwa gedung-gedung tua di Jakarta memiliki tingkat kesiapsiagaan bencana di bawah 40%, terutama dalam hal penyediaan jalur evakuasi dan peralatan pemadam api.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kasus kebakaran di gedung Terra Drone menjadi cerminan dari lemahnya sistem man

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan