Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Ariel, Raisa, dan Selebriti Lainnya, Ubah Beberapa Pasal Undang-Undang Hak Cipta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam sebuah sidang penting di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada tanggal 17 Desember 2025, para musisi ternama seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, dan Raisa mendapatkan kabar gembira. Gugatan mereka terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta dikabulkan secara sebagian oleh MK. Persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menghasilkan putusan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menjadi titik balik penting bagi para pelaku industri musik di Indonesia.

Salah satu poin utama yang diubah oleh MK adalah terkait kewajiban izin penggunaan ciptaan. MK menegaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta tidak boleh melarang pihak lain yang telah meminta izin secara sah untuk menggunakan karyanya. Permintaan izin ini dapat dilakukan secara langsung kepada pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, MK juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak pencipta dan hak masyarakat untuk menikmati karya cipta. Oleh karena itu, MK meminta DPR untuk merumuskan secara jelas alasan-alasan yang sah bagi pencipta untuk menolak permintaan izin.

Putusan ini juga membawa perubahan signifikan terhadap frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. MK memutuskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai mencakup ‘penyelenggara pertunjukan’. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak penyelenggara pertunjukanlah yang paling mengetahui secara pasti jumlah penjualan tiket dalam suatu acara. Oleh karena itu, hakim Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika karya cipta tersebut digunakan dalam pertunjukan komersial. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun sistem pemungutan dan penyaluran royalti kolektif yang lebih sederhana dan efisien.

Amar putusan MK secara rinci mencakup beberapa poin krusial. Pertama, MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon. Kedua, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial. Ketiga, frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam Pasal 87 ayat (1) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keempat, frasa dalam huruf f Pasal 113 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa dalam penerapan sanksi pidana harus terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice. Kelima, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Terakhir, permohonan pemohon ditolak untuk selain dan selebihnya.

Dalam proses persidangan, terdapat satu hakim, Daniel Yusmic P Foekh, yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sementara itu, gugatan ini awalnya diajukan oleh 29 orang musisi ternama Indonesia, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Nadin Amizah, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly Padi, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia, David Bayu, Tantri Kotak, Arda, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel Krisatya, dan Mentari Novel.

Putusan ini menjadi sebuah tonggak penting dalam upaya melindungi hak-hak para musisi dan seniman di Indonesia. Dengan adanya kejelasan terkait kewajiban izin dan pembayaran royalti, diharapkan para pelaku industri kreatif dapat bekerja dengan lebih tenang dan adil. Selain itu, prinsip keseimbangan yang ditekankan oleh MK diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri musik yang sehat, di mana hak pencipta dihormati namun sekaligus masyarakat juga tetap dapat menikmati berbagai karya seni yang dihasilkan. Perubahan-perubahan ini menjadi langkah nyata menuju perlindungan hak cipta yang lebih komprehensif dan berkeadilan di Indonesia. Mari kita dukung langkah ini dan terus memperjuangkan keadilan bagi seluruh pelaku seni dan budaya di negeri ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan