Berdasarkan arahan Anda, berikut hasil parafrasa sesuai seluruh aturan yang ditetapkan:
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Lampung Tengah. Kegiatan ini terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Sejumlah barang bukti berupa dokumen berhasil diamankan oleh tim KPK.
“Dari serangkaian penggeledahan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).
Barang bukti berupa dokumen tersebut saat ini tengah ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Meskipun demikian, detail spesifik dokumen yang disita belum diungkapkan secara terperinci.
“Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” lanjut Budi.
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito Wijaya diduga telah menetapkan fee sebesar 15-20 persen dari nilai proyek-proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada bulan Februari 2025.
Diduga Ardito meminta bantuan Riki Hendra Saputra, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang dalam pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas. Proyek-proyek tersebut diwajibkan dimenangkan oleh perusahaan yang dimiliki oleh keluarga atau tim sukses Ardito pada Pilkada Lampung Tengah.
Dari hasil pengaturan proyek tersebut, Ardito diduga telah menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan. Uang tersebut diterima melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Ardito. Selain itu, Ardito juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan. Aliran dana tersebut diterima selama periode Februari hingga November 2025.
Dana yang diterima diduga digunakan untuk keperluan operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, serta untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan selama masa kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.
Kelima tersangka dalam perkara ini adalah:
- Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
- Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah,
- Ranu Hari Prasetyo, Adik Bupati Lampung Tengah,
- Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan kerabat dekat Bupati,
- Mohamad Lukman Sjamsuri, Pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data KPK yang dirilis Desember 2025, 75% kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan unsur pungutan liar (UP) terhadap penyelenggara negara. Mayoritas penerimaan fee berada pada kisaran 10-20% dari nilai proyek. Angka ini menunjukkan bahwa praktik pungutan ilegal masih menjadi modus utama dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Ardito Wijaya diduga menjalankan sistem “fee proyek” secara sistematis sejak awal masa jabatannya. Pola ini menunjukkan adanya perencanaan matang yang melibatkan jaringan internal pemerintahan dan legislatif. Dengan memanfaatkan posisi strategis di eksekutif dan legislatif, aliran dana korupsi dapat berjalan mulus. Fakta bahwa fee ditetapkan sejak Februari 2025 menunjukkan bahwa praktik ini bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari strategi pembiayaan pemerintahan daerah secara ilegal.
Studi Kasus:
Studi kasus ini menggambarkan bagaimana sistem korupsi dapat bekerja melalui kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Ardito Wijaya (Bupati) menjadi aktor utama yang menetapkan kebijakan fee proyek, Riki Hendra Saputra (DPRD) bertindak sebagai pengatur proses lelang, sedangkan Ranu Hari Prasetyo (adik Bupati) dan Anton Wibowo (Kepala Badan Pendapatan Daerah) menjadi perantara dalam penyaluran dana. Pola seperti ini sering terjadi di daerah dan sulit terdeteksi karena melibatkan banyak pihak yang saling terkait secara kelembagaan maupun kekeluargaan.
Infografis (Konsep Visual):
[Infografis Konseptual: Alur Aliran Dana Korupsi Fee Proyek]
- Sumber Dana: APBD Lampung Tengah (Pengadaan Barang & Jasa)
- Proses: Perusahaan pemenang tender → Bayar fee 15-20% → Disalurkan melalui perantara
- Penerima: Ardito Wijaya (Bupati)
-
Penggunaan Dana:
- Operasional Bupati: Rp 500 juta
- Pelunasan pinjaman kampanye: Rp 5,25 miliar
- Jumlah Total Dugaan Korupsi: Rp 5,75 miliar (periode Februari-November 2025)
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah mutlak diperlukan. Pengawasan oleh masyarakat sipil, lembaga anti korupsi, serta penerapan sistem digitalisasi pengadaan barang dan jasa dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah praktik-praktik serupa di masa depan. Mari bersama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.