KPK Periksa Saksi Baru dalam Kasus yang Kini Menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Chumaidi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan, termasuk saat melakukan lawatan ke Arab Saudi.

Dalam kunjungan ke Arab Saudi, penyidik menggali ketersediaan fasilitas yang diterima jamaah dan memastikan keakuratannya. Salah satu fokus utama adalah pengecekan kepadatan tempat tunggu jamaah sebelum pelaksanaan lempar jumrah di Mina. Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki sektor tertentu yang menjadi area tunggu jamaah, mulai dari sektor satu hingga lima. Pihak KPK melakukan pengujian terhadap potensi penumpukan jamaah di masing-masing sektor tersebut.

Selain itu, tim juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi guna mengonfirmasi jumlah total jamaah haji, termasuk pembagian antara jamaah reguler dan khusus pada tahun 2024. Dokumen-dokumen resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun tersebut turut diperiksa. Hasil pengecekan lapangan dan bukti elektronik menjadi bagian dari temuan penting yang dikumpulkan selama kunjungan tersebut.

Kasus yang sedang diusut ini berawal dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke pihak Arab Saudi. Awalnya, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah, yang kemudian menjadi 241.000 jemaah setelah penambahan. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai ekspektasi, karena dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan ini, sebanyak 8.400 calon jamaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun terpaksa gagal berangkat. KPK menduga terjadi kerugian negara hingga Rp1 triliun dan telah melakukan penyitaan sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, serta uang dalam mata uang dolar.

Pemeriksaan terhadap Yaqut kali ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memperjelas alur kebijakan yang diambil. Dengan menggabungkan keterangan dari berbagai saksi, bukti dokumen, serta temuan lapangan, penyidik berupaya membangun konstruksi perkara yang kuat. Masyarakat menunggu kepastian hukum atas kasus yang menyangkut hak ratusan ribu jamaah haji ini.

Keberangkatan ibadah haji bukan sekadar isu birokrasi, tetapi menyangkut keadilan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan publik. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci pemulihan kepercayaan tersebut. Mari dukung proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan