Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur Raup Rp8 Juta per Pasien, 3 Korban per Hari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan aborsi ilegal yang beroperasi di dalam unit apartemen di Jakarta Timur. Praktik ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan mampu menangani hingga tiga pasien per hari dengan biaya yang dibanderol antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per satu kali tindakan aborsi.

Kombes Edy Suranta Sitepu, Direktur Reskrimus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan strategi promosi melalui website untuk menarik calon pasien. Setelah calon pasien menghubungi admin lewat situs tersebut, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp. Pasien diwajibkan mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberikan jadwal serta petunjuk lokasi dan titik penjemputan.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan lima tersangka utama. Mereka adalah NS yang bertindak sebagai eksekutor atau ‘dokter’ pelaksana aborsi, RH yang bertugas membantu NS, serta M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien. Selain itu, terdapat LN yang menyewa apartemen sebagai tempat praktik dan YH yang mengelola website promosi. Dua pasien, KWM dan R, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jaringan ini telah melayani sebanyak 361 pasien sejak pertama kali beroperasi. Polda Metro Jaya menekankan bahwa praktik semacam ini sangat membahayakan kesehatan perempuan dan bertentangan dengan nilai moral, etika, serta norma agama. Polri juga berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelayanan kesehatan ilegal serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh layanan kesehatan daring yang tidak memiliki izin resmi.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi antara lain peralatan aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, alat vakum, enam unit telepon genggam, dan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Hasil pemeriksaan DNA dan visum semakin menguatkan bukti adanya praktik aborsi ilegal di tempat tersebut.

Para tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang ingin mencoba menjalankan praktik serupa.

Studi Kasus: Penanganan Aborsi Ilegal di Jakarta Timur
Jaringan aborsi ilegal ini berhasil dibongkar setelah tim penyidik melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Modus operandi yang digunakan cukup sistematis, dimulai dari promosi online, pemeriksaan awal melalui dokumen medis seperti USG, hingga pelaksanaan tindakan di tempat tersembunyi. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap praktik kesehatan ilegal yang marak di ruang digital.

Infografis: Data Operasi Aborsi Ilegal

  • Periode Operasi: Sejak 2022
  • Jumlah Pasien: 361 orang
  • Tarif Per Tindakan: Rp 5 juta – Rp 8 juta
  • Pasien Per Hari: Maksimal 3 orang
  • Tersangka: 7 orang (5 pelaku utama + 2 pasien)

Menghadapi maraknya praktik kesehatan ilegal, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Jangan pernah mengorbankan kesehatan dan nyawa demi kemudahan sesaat. Pilihlah layanan kesehatan yang resmi dan terpercaya. Lindungi diri dan orang terdekat dari risiko yang tidak perlu. Mari bersama ciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap kesehatan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan