Irjen Kemnaker Tak Hadir Pemanggilan KPK Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK resmi memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Roni Dwi Susanto (RDS) dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, Roni tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

Hingga sore hari, Roni belum tampak di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari Roni. “Sampai dengan sore tadi belum hadir, nanti kami akan cek ya konfirmasi kehadirannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Budi menegaskan bahwa kehadiran para saksi sangat penting bagi proses penyidikan. Keterangan dari saksi-saksi menjadi kunci dalam mengungkap fakta-fakta yang lebih terang benderang. Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut kapan pemanggilan ulang akan dilakukan.

Sebelumnya, Roni Dwi Susanto sudah dijadwalkan untuk diperiksa. Pemeriksaan direncanakan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi menyebut bahwa Roni dipanggil dengan inisial RDS. “Atas nama RDS, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga tersangka tambahan. Dengan begitu, total tersangka dalam kasus ini mencapai 14 orang.

Ketiga tersangka baru yang ditetapkan adalah CFH, HR, dan SMS. “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” kata Budi, Kamis (11/12).

Praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya resmi yang seharusnya dibayar oleh pemohon hanya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, biaya tersebut melonjak hingga mencapai Rp 6 juta.

Selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya menjadi sumber aliran dana ke sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan, KPK menduga total uang yang mengalir akibat praktik ini mencapai Rp 81 miliar.

Kasus ini kembali menarik perhatian publik setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka baru. Sejumlah pihak yang diduga terlibat kini menjadi sorotan. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Roni Dwi Susanto, diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam jaringan korupsi ini.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat diminta untuk tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan publik diharapkan dapat mendorong KPK untuk bekerja secara maksimal dan transparan.

KPK mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil untuk hadir sesuai jadwal. Kehadiran saksi sangat membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Setiap keterangan yang diberikan akan menjadi bahan penting dalam proses penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebar informasi yang belum tentu benar. Masyarakat diminta untuk menunggu perkembangan resmi dari KPK. Informasi resmi akan selalu disampaikan melalui saluran resmi KPK.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun yang terbukti bersalah akan dihukum seberat-beratnya.

Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Dengan kerja sama yang baik antara KPK dan masyarakat, diharapkan praktik korupsi dapat diberantas secara tuntas. Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan bersih dari korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan