Tiga terdakwa korupsi LPEI divonis penjara antara 4 hingga 8 tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga pelaku utama dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 958,5 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian lebih besar sebesar Rp 11,7 triliun yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian perkara terkait LPEI. Para terdakwa yang dihukum adalah Newin Nugroho (Presiden Direktur PT Petro Energy), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy), dan Jimmy Marsin (Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan mereka menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdapat catatan bahwa Susy dan Jimmy terbukti tidak terus terang dalam memberikan keterangan, sementara faktor meringankan hanya terdapat pada Newin yang dianggap kooperatif, serta pertimbangan bahwa para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim adalah sebagai berikut: Newin Nugroho dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta dengan ancaman kurungan subsider empat bulan. Susy Mira Dewi Sugiarta menerima vonis enam tahun penjara dengan denda yang sama. Sementara itu, Jimmy Marsin mendapatkan hukuman paling berat, yaitu delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta dengan subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 dengan ancaman tambahan empat tahun penjara jika tidak mampu membayar. Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dokumen fiktif untuk mengajukan dan mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI. Modus operandi yang digunakan adalah membuat kontrak pembelian (PO) dan invoice palsu yang tidak sesuai dengan kenyataan. Tindakan ini dilakukan secara kolaboratif bersama Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI) dalam periode waktu tahun 2015 hingga 2019. Dana pinjaman yang diperoleh tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan. Kasus ini menjadi bagian dari pengusutan lebih luas oleh KPK terhadap penyelewengan dana LPEI, yang secara keseluruhan merugikan keuangan negara hingga Rp 11,7 triliun.

Vonis ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara dalam skala besar. Diharapkan putusan ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan demi keuntungan pribadi. Pengadilan juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proses pengajuan serta penyaluran dana publik. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan negara dan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan